SAMARINDA – Sengketa antara Dyah Lestari dan PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan terkait dugaan kerusakan akibat bahan bakar Pertamax Turbo, resmi berakhir damai. Kesepakatan ini dicapai melalui mediasi intensif selama dua bulan dan ditandai dengan penandatanganan kesepakatan di Samarinda, Rabu (23/7/2025).
Kasus bermula saat Dyah Lestari mengalami kerusakan pada sepeda motornya usai mengisi Pertamax Turbo di salah satu SPBU di Jalan Ir. H. Juanda, Samarinda, pada April 2025. Ia kemudian menggugat pengelola SPBU dan Pertamina Patra Niaga ke Pengadilan Negeri Samarinda dengan nomor perkara 75/Pdt.G/2025/PN Smr, menuntut pertanggungjawaban atas kerugian yang ia alami.
Dalam prosesnya, gugatan ini sempat melibatkan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) meski diwarnai miskomunikasi. Namun kedua pihak akhirnya mencapai titik temu. Pertamina menunjukkan itikad baik dengan merespons secara kooperatif dan menyepakati penyelesaian damai.
“Itikad baik Pertamina ini sangat saya hargai. Masalah ini, saya sudah memaafkan dan tanpa tekanan maupun paksaan dari pihak manapun,” ujar Dyah Lestari dalam konferensi pers bersama perwakilan Pertamina Patra Niaga di Samarinda.
Kesepakatan yang ditandatangani oleh para pihak mencakup lima poin, termasuk pembayaran kompensasi sebesar Rp172.000 kepada Dyah Lestari sesuai tuntutan awal. Sebagai bentuk apresiasi, Pertamina juga memberikan merchandise kepada Dyah.
Area Manager Commrel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, menegaskan bahwa kasus ini menjadi bahan evaluasi penting dalam peningkatan layanan.
“Yang dilaporkan ini sebagai koreksi sangat berharga buat kami terkait pelayanan kepada masyarakat pelanggan. Ini bagian penting dari proses perbaikan dari pelayanan kami,” ucap Edi.
Ia juga menambahkan, pihaknya menghargai perhatian pelanggan terhadap mutu layanan.
“Kesepakatan damai ini kami apresiasi. Komitmen kami tetap untuk terus meningkatkan pelayanan, dan semuanya disepakati tanpa tekanan,” tutupnya.
Pewarta: Dimas
Editor: Agus S