spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gubernur Kaltim Umumkan Tiga Kebijakan Spesial Sambut Idulfitri 1446 H

Gubernur Kaltim Umumkan Tiga Kebijakan Spesial Sambut Idulfitri 1446 H

SAMARINDA – Menyambut Hari Raya Idulfitri 1446 H, Gubernur Kalimantan Timur H. Rudy Mas’ud meluncurkan tiga kebijakan istimewa sebagai bentuk perhatian dan kepedulian Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terhadap masyarakat. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi warga serta memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah.

Tiga kebijakan yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1. Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Pemerintah Provinsi Kaltim memberikan kemudahan kepada masyarakat dengan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dapat membayar pajak tahun berjalan tanpa dikenakan denda atau tunggakan sebelumnya. Program ini berlangsung selama tiga bulan, mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.

2. Gratis Karcis Masuk Tempat Rekreasi

Untuk merayakan Idulfitri, pemerintah memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menikmati fasilitas rekreasi dengan gratis. Mulai 31 Maret 2025, biaya masuk ke tempat rekreasi yang dikelola oleh pemerintah provinsi, seperti Museum Mulawarman di Tenggarong, Kutai Kartanegara, serta Pusat Penangkaran Rusa di Penajam Paser Utara, akan dibebaskan selama tiga bulan.

Baca Juga:   Wawali: Sukseskan Registrasi Sosial Ekonomi

3. Gratis Sewa Kios Selama Enam Bulan

Sebagai bentuk dukungan kepada pelaku usaha kecil, pemerintah akan membebaskan biaya sewa kios, lapak, dan kantin yang dikelola oleh pemerintah provinsi. Program ini berlaku untuk berbagai lokasi, termasuk yang ada di beberapa SKPD dan 243 SMA/SMK, dengan total 488 kantin. Pembebasan sewa kios akan berlangsung selama enam bulan, mulai bulan April 2025.

“Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Kaltim, terutama menjelang Lebaran. Pemutihan PKB diharapkan tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga meningkatkan kepatuhan pajak di masa mendatang,” terangnya.

Selain itu, pembebasan sewa kios bertujuan untuk mendorong pelaku UMKM agar tetap produktif dan berkembang meskipun di tengah tantangan ekonomi. Pembebasan retribusi masuk tempat wisata juga dimaksudkan agar masyarakat dapat menikmati objek wisata edukatif yang dimiliki Pemerintah Provinsi Kaltim selama libur Lebaran.

Melalui kebijakan ini, Gubernur mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan baik, sehingga perayaan Idulfitri tahun ini dapat menjadi lebih bermakna bagi seluruh warga Kaltim.(rls)

Baca Juga:   Relawan Isran-Hadi Bagi-Bagi Nasi Kotak Berstiker, Bawaslu Kaltim: Kami Akan Tindak Lanjuti

BERITA POPULER