spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

GMKI Samarinda Desak Pemerintah Cabut Aturan yang Dinilai Picu Intoleransi

Foto: GMKI Samarinda tengah melakukan aksi di depan kantor Kemenag Kota Samarinda. (Hadi Winata/Radar Samarinda)

 

SAMARINDA — Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Samarinda menyuarakan sikap tegas terhadap maraknya tindakan intoleransi beragama di Indonesia. Aksi yang digelar di depan Kantor Kementerian Agama Kota Samarinda ini bertujuan untuk mendesak pencabutan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan 8 Tahun 2006, yang dinilai membuka ruang terjadinya diskriminasi terhadap kelompok minoritas.

Koordinator lapangan aksi, Adriano Marbun, menilai bahwa regulasi tersebut kerap dijadikan alasan untuk menghambat pendirian rumah ibadah, meskipun semua persyaratan administratif telah dipenuhi.

Dirinya menyoroti kasus pembangunan Gereja Toraja di Samarinda Seberang yang hingga kini belum mendapatkan kepastian hukum, meski sudah mengantongi rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kementerian Agama, serta dukungan dari warga sekitar.

“Jemaat sudah memenuhi seluruh persyaratan, mulai dari rekomendasi FKUB dan Kemenag, hingga dukungan 60 warga sekitar. Bahkan jumlah jemaat aktif mencapai lebih dari 90 orang. Tidak ada alasan logis pembangunan gereja itu terus dihambat,” tegas Adriano, Senin (28/7/2025).

Baca Juga:   Angka Perceraian di Samarinda Tahun 2024 Tembus 2.030 Kasus

Dirinya menilai bahwa hambatan-hambatan tersebut bertentangan dengan Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945, yang menjamin kebebasan beragama di Indonesia. Ia mengingatkan bahwa jaminan konstitusi itu tidak boleh bersifat normatif semata, melainkan harus diwujudkan dalam bentuk kebijakan dan tindakan nyata oleh negara.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Samarinda, Aji Mulyadi yang menerima perwakilan massa aksi menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi tersebut dan mengkajinya bersama tim sebelum diteruskan ke tingkat pusat.

Aksi damai ini berlangsung tertib dengan pengawalan dari aparat kepolisian. Para peserta aksi membawa spanduk dan poster bertuliskan pesan-pesan perdamaian, seruan toleransi, serta kecaman terhadap segala bentuk diskriminasi atas dasar keya

Dalam aksinya, GMKI Samarinda menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni:

1. Mendesak Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri untuk mencabut PBM No. 9 dan 8 Tahun 2006 karena dianggap menjadi celah munculnya intoleransi, persekusi, dan diskriminasi terhadap kebebasan beribadah.

2. Meminta Kementerian Agama Kota Samarinda dan Pemerintah Kota Samarinda agar menjaga kerukunan umat beragama dan aktif mencegah tindakan intoleransi di masyarakat.

Baca Juga:   KPU Samarinda Tetapkan Andi Harun dan Saefuddin Zuhri sebagai Pemenang Pilkada 2024

3. Menuntut Wali Kota Samarinda, Kemenag, dan aparat kepolisian agar menindak tegas oknum-oknum yang terbukti melakukan tindakan intoleransi terhadap umat beragama.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Samarinda yang menerima perwakilan massa aksi menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi tersebut dan mengkajinya bersama tim sebelum diteruskan ke tingkat pusat.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER