SAMARINDA – Kepercayaan pelanggan menjadi modal utama bagi setiap perusahaan. Namun, kepercayaan itu nyaris saja hancur akibat tindakan seorang karyawan tidak jujur. Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil mengungkap kasus penggelapan dana perusahaan yang dilakukan oleh seorang karyawan berinisial IF.
Peristiwa ini terungkap setelah pihak Toko Carin Bike mendapati adanya kejanggalan dalam transaksi pembayaran.
Pelaku yang seharusnya mengelola tagihan dari beberapa toko di luar daerah, ternyata telah menggelapkan uang sebesar Rp 20.600.000. Uang tersebut seharusnya masuk ke kas perusahaan.
Atas laporan dari pihak perusahaan, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu langsung melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (6/11/2024) malam di kediamannya. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekening koran dan bukti order barang sebagai petunjuk kuat keterlibatan pelaku.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, menegaskan bahwa tindakan pelaku merupakan pengkhianatan terhadap kepercayaan yang diberikan oleh perusahaan.
“Perbuatan pelaku ini sangat merugikan perusahaan dan dapat merusak kepercayaan pelanggan. Kami akan terus berupaya memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk kasus penggelapan seperti ini,” tegasnya.
Penulis: Dimas
Editor: Nicha R