Foto: Kadis DPPKUKM Kaltim, Heni Purwaningsih. (Hadi Winata/Radar Samarinda)
SAMARINDA — Tim gabungan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Provinsi Kalimantan Timur bersama Satgas Pangan Polda Kaltim tengah menyelidiki potensi kecurangan dalam distribusi beras kemasan berlabel premium yang beredar di sejumlah wilayah.
Dari hasil inspeksi temuan Polda Kaltim mengungkapkan adanya beras premium yang dicampur dengan beras berkualitas dibawahnya. Merek tersebut adalah beras kemasan Rambutan dan Mawar Sejati.
DPPKUKM Kaltim sendiri tengah melakukan uji lab terhadap sample beras yang didapatkan di dua kota besar, yakni Samarinda dan Balikpapan. Heni Purwaningsih selaku Kadis menyampaikan bahwa pihaknya mengambil sampel beras dari berbagai titik distribusi, termasuk pasar tradisional, toko kelontong, ritel modern, hingga agen beras.
“Saat ini sampel masih dalam tahap uji laboratorium. Hasilnya akan segera kami umumkan, kemungkinan besok,” ujar Heni kepada awak media di Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Selasa (29/7/2025).
Pengujian dilakukan secara menyeluruh, mulai dari uji organoleptik (pengujian berdasarkan indera) hingga uji laboratorium untuk memastikan kandungan dan mutu beras sesuai dengan ketentuan standar nasional.
Menurut Heni, meskipun kandungan beras oplosan tersebut tidak membahayakan kesehatan, dampak kerugian tetap dirasakan masyarakat dari sisi ekonomi.
“Masyarakat kita merasa membeli beras premium, tapi nyatanya kualitasnya setara beras medium. Ini jelas merugikan konsumen,” tegasnya.
Apabila hasil pengujian menyatakan ada pelanggaran standar mutu dan terbukti adanya praktik pengoplosan, maka langkah tegas akan diambil. Sama halnya dengan yang dilakukan Polda Kaltim terhadap beras dengan merek dagang Rambutan dan Mawar Sejati yang ditarik dari seluruh jalur distribusi.
“Kita tak akan kompromi. Jika terbukti, sanksi administratif berupa penarikan dan pelarangan penjualan akan langsung diberlakukan. Berlaku di semua titik, dari pasar besar sampai warung kecil,” tutup Heni.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk melindungi hak konsumen dan menjaga transparansi niaga bahan pokok di Kaltim.
Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky