spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gakkum KLHK Kalimantan Tetapkan 2 Tersangka Aktivitas Tambang Ilegal di Samboja Kukar

SAMARINDA – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementeria Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Kalimantan, beserta sejumlah unsur penegakan hukum lainnya, menetapkan aktor di balik aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim.

Penyidik Seksi Wilayah 2 Samarinda Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan  pada Hari Selasa, tanggal 12 Juli 2023 menetapkan PYS (53 tahun/ Pengawas/Penanggung Jawab) dan AP (24 tahun/Operator) sebagai tersangka kasus penambangan batubara tanpa izin di Hutan Lindung Sungai Manggar Jalan Km 28 Desa Tani Bakti, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pelaku diamankan oleh Tim Operasi Penegakan Hukum LHK SPORC Brigade Enggang Kalimantan Timur, dan telah ditahan di Polres Tenggarong. Sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) unit alat berat exavator merk caterpilar 320GC warna kuning dan 2 buah handphone milik para tersangka diamankan di Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan – Samarinda.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad, mengatakan, berkat kerjasama KLHK dengan Polda Kaltim, BPHL Wilayah XI Samarinda dan BPKHTL Wilayah IV Samarinda dan UPTD KPHL Balikpapan, kasus ini dapat terungkap.

Baca Juga:   Samsun: Tak Ada Perubahan, Pelantikan Ketua DPRD Kaltim Tetap Jalan

Ia menerangkan, kejadian bermula pada saat tim melaksanakan tugas Operasi Pemulihan Kawasan Hutan tanggal 10 Juli 2023 lalu sekitar pukul 10.30 WITA. Tim menemukan adanya aktivitas penambangan batubara berupa pembukaan kawasan hutan, pengupasan tanah dan penggalian tanah untuk mendapat batubara di Jalan Poros Balikpapan ke Samarinda KM 28.

“AP selaku operator melakukan aktivitas penggalian batubara ilegal menggunakan unit alat berat dan diawasi oleh PYS,” jelasnya dalam keterangan resmi KLHK Kalimantan.
Setelah melakukan serangkaian interogasi di lapangan diperoleh informasi bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki perizinan penggunaan kawasan hutan.

“Akhirnya tim melakukan pengamanan terhadap pelaku operator dan pekerja lainnya beserta barang bukti yang ditemukan di lokasi untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan di Samarinda untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Penyidik Kementerian LHK sendiri menjerat kedua tersangka dengan Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Pasal 36 angka 19 Pasal 78 Ayat (2) jo Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 36 angka 19 Ayat (3) jo Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang Undang RI No.6 Tahun 2023 Tentang Penetapan PP Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2022 Menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 KUHP dan Ekosistemnya
Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 7.500.000.000 atau Rp 7,5 miliar. (eky)

Baca Juga:   Samarinda Tempati Posisi Pertama, Perolehan Sementara Medali Porprov Kaltim

BERITA POPULER