SAMARINDA – Empat mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Mulawarman (Unmul) resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan dan pembuatan bom molotov. Bom rakitan tersebut diduga disiapkan untuk digunakan dalam aksi demonstrasi pada 1 September 2025.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menegaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan fakta penyidikan di lapangan, bukan rekayasa. “Proses penyidikan ini kami lakukan berdasarkan fakta yang kita temukan di lapangan,” tegasnya dalam konferensi pers di Polresta Samarinda, Rabu (3/9).
Kasus ini terungkap setelah informasi intelijen ditindaklanjuti kepolisian. Pada Minggu (31/8) sekitar pukul 23.45 WITA, petugas mendatangi sekretariat Himpunan Sejarah FKIP Unmul di Jalan Banggeris. Dari lokasi itu, polisi mengamankan 22 mahasiswa dan menemukan 27 botol bom molotov siap pakai beserta bahan lain seperti pertalite, kain perca, dan gunting.
Hasil pemeriksaan intensif menetapkan empat mahasiswa sebagai tersangka, yakni F, MH alias R, MAK alias A, dan AN alias R. Keempatnya adalah mahasiswa Prodi Sejarah FKIP Unmul dengan peran berbeda dalam perakitan bom. F diketahui berperan memindahkan bahan baku, membuat sumbu, sekaligus menyembunyikan bom yang sudah jadi. MH alias R bertugas memindahkan botol kaca dan kain perca, memasukkan sumbu ke dalam botol, serta memeriksa lokasi persembunyian. Sementara itu, MAK alias A bersama AN alias R ikut merakit bom molotov, dengan MAK juga ikut menyembunyikan hasil rakitan.
Selain empat tersangka tersebut, polisi kini memburu dua orang lain yang diduga sebagai aktor intelektual. Mereka diyakini bukan mahasiswa, melainkan oknum masyarakat yang menyuplai bahan baku serta menginisiasi pembuatan bom. “Mereka inilah yang menginisiasi dan menyampaikan kepada salah satu pelaku, yaitu saudara R, bahwa nanti akan saya drop bahan baku material,” jelas Kapolresta.
Di sisi lain, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unmul, Prof Mohamaad Bahzar, menegaskan bahwa pihak kampus akan memberikan pendampingan hukum melalui LBH Unmul. Ia juga memastikan status akademik para mahasiswa yang terlibat akan ditinjau lebih lanjut dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Kami akan pelajari kasus ini lebih dulu. Jangan gegabah dalam mengambil keputusan,” ujarnya.
Unmul berkomitmen melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan aktivitas mahasiswa di lingkungan kampus untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Pewarta: Dimas
Editor: Agus S