spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Edan! Ayah dan Paman Kompak Cabuli Anak Kandung

SANGATTA – Kisah pilu dialami anak perempuan berusia 12 tahun yang harus melayani nafsu bejat ayah kandung dan pamannya di Kecamatan Sangkulirang, Kutai Timur (Kutim). Bukannya melindungi, sang ayah yang berinisial EF (44) justru menjadikan anaknya pelampiasan nafsu bejatnya.

Sebelum sang ayah, Bunga (nama samaran) yang kala itu masih berumur 8 tahun sudah diperkosa oleh pamannya. Karena tak tahan dengan ulah bejat pamannya, Bunga memutuskan tinggal bersama sang ayah dan mengadukan perbuatan pamannya yang berinisial AK.

Namun bukannya mendapat perlindungan, Bunga malah mendapat perlakuan yang sama dari sang ayah. EF tak memercayai pengaduan Bunga. Suatu malam EF tega memaksa anak kandungnya itu untuk melayani hawa nafsu bejatnya.

Wakapolres Kutim Kompol Damus Asa didampingi Kasat Reskrim Iptu I Made Jata Wiranegara dan Kasi Humas Totok mengatakan, awalnya saat tertidur Bunga terkejut dan terbangun melihat bapaknya sedang meraba tubuhnya.

“Saat Bunga bangun disitulah bapaknya ini langsung mencabuli. Anaknya cuma terdiam saat itu karena sudah merasa putus asa, jikapun teriak ia mengganggap bakal tidak ada yang menolong karena sudah larut malam juga,” jelas Kompol Damus, Jumat (19/8/2022).

Baca Juga:   368 Sekolah di Samarinda Terapkan Kurikulum Merdeka

Kompol Damus Asa menerangkan, orang tua Bunga bercerai sehingga Bunga dirawat oleh bibinya (adik dari ibu Bunga). Bunga memiliki dua adik yang ikut dengan ibunya. “Pamannya ini berulang kali melakukan hal itu terhadap korban. Begitupun dengan bapaknya sebanyak enam kali,” imbuhnya.

Tersangka EF dan AK saat diamankan di Polres Kutim. (Ramlah/Media Kaltim)

Bunga lalu menemui ibunya dan mengadukan kejadian buruk itu. Namun ibunya tidak percaya atas perkataan Bunga. Akhirnya Bunga menemui bibinya yang lain dan ia ceritakan semua kejadian yang menimpanya.

“Bibinya inilah yang melapor. Usut punya usut ternyata sudah sekian tahun paman ini mencabuli bahkan bapaknya pun ikut andil. Korban ini diintimidasi diancam akan dianiaya bila Bunga tak menuruti kemauan pelaku,” jelasnya.

Saat ditanya, EF (ayah Bunga) mengaku bernafsu dengan anaknya lantaran telah lama menduda. Dia juga tidak merasa kasihan pada putri pertamanya tersebut. Sementara AK mengaku khilaf dan bernafsu dengan tubuh korban yang masih dibawah umur itu.

Kini EF dan AK harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya disangkakan dengan pasal 81 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti Undang-Undang Nomor 01 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 20 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juntco pasal 64 KUHP. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (mk/rs1)

Baca Juga:   6 Pjs Kepala Daerah Resmi Dikukuhkan di Samarinda

BERITA POPULER