SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda menggelar hearing terkait aduan warga tentang ganti rugi pembebasan lahan di Jalan AM Rifadin (Ringroad) yang belum diselesaikan. Pertemuan digelar di Ruang Rapat Lantai 1, Gedung DPRD Samarinda, Rabu (7/9/2022).
Hearing itu dihadiri Ketua Komisi I DPRD Samarinda Joha Fajal, anggota Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Camat Samarinda Utara, dan Lurah Sempaja, serta warga yang melakukan pengaduan.
Terkait dengan hasil hearing tersebut, Joha Fajal mengatakan dari pernyataan yang diberikan beberapa warga, mereka belum ada menerima pembayaran atas pembebasan lahan Jalan AM Rifadin.
Sedangkan, dari keterangan BPKAD, dana ganti rugi lahan seluas 10 hektare itu telah diserahkan kepada salah satu pemilik lahan bernama Edi Tanjoyo senilai Rp 1 miliar.
“Jadi kita minta kepada BPKAD supaya saat hearing ketiga itu yang terakhir, semua dokumen yang terkait dengan tanah yang dimaksud, tadi sudah disampaikan yang bersangkutan bahwa tanah itu sudah dibebaskan atas nama Edi Tanjoyo seluas 10 hektare dengan total uang yang diterima Rp 1 miliar,” ungkapnya.
Joha menguraikan memang benar warga bernama Edi itu memiliki hak lahan. Hanya saja 4 hektare dari 10 hektare lahan itu milik warga lain. “Nah kita ingin melihat apakah itu benar adanya, karena memang tanah itu sebagian milik Edi sebagian lagi milik warga,” ucap Joha. “Yang jadi masalah kalau yang menerima uang itu Edi, tetapi tanah itu sebagian milik warga sampai saat ini belum merasa menerima dananya,” sambungnya.
Joha pun mengaku telah menegaskan kepada BPKAD agar dapat menunjukkan bukti-bukti pembayaran pembebasan lahan milik warga itu. “Tadi kita minta kepada Pemerintah Kota Samarinda supaya bukti-bukti pengeluaran kas daerah termasuk yang menerima dana itu diserahkan ke Komisi I DPRD,” tegasnya.
Joha juga menerangkan, meski telah meminta bukti pembayaran lahan, hingga hearing hari ini, BPKAD belum dapat menunjukkan bukti pembayaran dan bukti kepada siapa dana tersebut diberikan.
“Saat ini kita masih menunggu bukti pengeluaran kas daerah itu dan siapa penerimanya. Karena tadi kita harapkan buktinya sudah dibawa ternyata tidak dibawa. Kalau dari masyarakat itu sudah menyampaikan berkas-berkasnya terkait kepemilikan lahan yang dibebaskan itu,” sebutnya.
Alasan mengapa pihaknya meminta bukti itu, Joha menguraikan bahwa dirinya ingin tahu bukti apa saja yang dimiliki oleh Edi sehingga dapat menerima pembayaran dari BPKAD.
“Memang yang disampaikan masyarakat itu masih sebatas surat tingkat kelurahan, nah kita mau melihat bukti dari Pemerintah Kota terkait data apa yang dimiliki Edi itu sebagai dasar untuk bisa menerima pembayaran. Apakah PPAT atau Kelurahan. Termasuk juga dokumen sebagai dasar pembayarannya,” imbuhnya.
Joha juga mengaku bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan segera menggelar rapat kembali membahas persoalan pembebasan lahan itu. “Kita minta BPKAD untuk menyerahkan bukti secepatnya. Kalau sudah ada baru rapat, percuma rapat nggak ada bukti,” pungkasnya. (Vic)