SAMARINDA – Fenomena peredaran narkoba yang dikendalikan narapidana (napi) di balik jeruji besi tampaknya belum menemui titik akhir.
Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda baru saja membuka tabir gelap peredaran narkoba yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar).
Berdasarkan informasi dari masyarakat, terdeteksi adanya proses pengiriman narkoba yang dikendalikan seorang napi Lapas Tenggarong. Anggota Satreskoba Polresta Samarinda, dengan sigap bergerak melakukan penyelidikan dan observasi.
“Setelah mendapatkan informasi yang cukup, kami berhasil menangkap kurir yang mengantar sabu tersebut, seorang pria berinisial RK (28), di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli.
Dari tangan RK, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1,5 kilogram sabu. Kombes Pol Ary menjelaskan barang bukti yang diamankan kurang lebih 1.500 gram bruto. “Tujuan pengirimannya Desa Sungai Meriam Kukar,” katanya.
Pelaku RK, diketahui merupakan warga Kelurahan Rapak Dalam, Loa Janan Ilir. Ia terlibat dalam peredaran narkoba ini lantaran dijanjikan upah senilai Rp 1 juta untuk sekali pengiriman.
“RK berperan sebagai kurir dan mendapatkan upah Rp 1 juta saat melakukan pengiriman,” tambah Kombes Pol Ary.
Lebih lanjut, Kombes Pol Ary mengungkapkan bahwa napi yang menjadi otak peredaran narkoba ini, merupakan narapidana dengan kasus yang serupa. “Napi yang terlibat ini juga terbukti melakukan kasus narkoba sebelumnya. Kami masih terus mendalami terkait sumber barang tersebut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, RK kini harus menjalani hukuman di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kasus ini menegaskan bahwa peredaran narkoba masih menjadi isu serius, bahkan di balik jeruji Lapas. (vic)