SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati KaKaltim Jumat (19/7) hari ini menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) RSUD AW Sjahranie senilai Rp 4,97 miliar yang terjadi pada periode 2018-2022.
Ketiga tersangka, yaitu Yanni Oktavina (honorer pengelolaan administrasi keuangan), Fathamsyah (mantan bendahara 2018, 2021, dan 2022), dan Heru Juli Ananda (mantan bendahara 2019-2020), langsung ditahan di Rutan Sempaja Samarinda selama 20 hari ke depan.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejati Kaltim Nomor 06 tertanggal 19 Juli 2024. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim.
Haedar, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
“Ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” terang Haedar. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
“Saat ini, tim penyidik Kejati Kaltim masih terus mengembangkan kasus ini dan telah memeriksa 12 orang saksi, termasuk Direktur RSUD AW Sjahranie. Penyidik juga mendalami keterkaitan suami Yanni Oktavina dalam kasus dugaan korupsi ini,”Tutupnya.(Dim)
Penulis: dimas
Editor: Agus S