spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dua Pelaku Gagal Transaksi di Hotel, BNNP Kaltim Amankan 30 Butir Ekstasi

SAMARINDA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ekstasi di sebuah hotel di kawasan Jalan Pahlawan, Samarinda. Dua tersangka berhasil diamankan dan barang bukti ekstasi dimusnahkan.

Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Pol. Rudi Hartono, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

“Kami berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di Kota Samarinda dan memusnahkan barang bukti ekstasi,” ujarnya.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di salah satu hotel.

Pada Sabtu (1/2/2025), tim BNNP Kaltim bergerak menuju lokasi dan mengintai dua orang yang mencurigakan dengan bungkusan hitam.

“Tim kami bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua orang, MII dan ML, sebelum mereka menitipkan bungkusan tersebut di resepsionis hotel,” jelasnya

Setelah diperiksa, ditemukan 30 butir ekstasi berwarna biru merek RR dengan berat 13,1 gram.

Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor BNNP Kaltim untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Baca Juga:   Jukir Ditangkap Usai Palak Sopir Angkot Pakai Parang

Penulis: Dimas
Editor: Nicha R

BERITA POPULER