spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dua Orang Pria Diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda Terkait Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-Sabu

SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap dua orang pelaku di Jl. Kahoi V. Kel. Karang Anyar Kec. Sungai Kunjang (tepatnya di pinggir jalan).

Kronologis penangkapan bermula Pada hari Jumat, tanggal 14 Juni 2024 sekitar pukul 14.00 Wita, dilakukan undercover buy terhadap laki-laki tersebut dengan cara berkomunikasi secara langsung dan membuat kesepakatan untuk bertemu langsung di Jl. Kahoi V. No.- Rt.- Kel. Karang Anyar Kec. Sungai Kunjang (tepatnya di pinggir jalan)

Kemudian datang sdra RAR (28) dan dilakukan penangkapan dan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) poket/bungkus Narkotika jenis sabu sabu seberat 0,54 (nol koma lima empat) Gram Brutto di genggaman tangan sebelah kiri, kemudian di temukan kembali 1 (satu) poket/bungkus Narkotika jenis sabu sabu seberat 0,31 (nol koma tiga satu) yang di temukan di saku celana sebelah kanan.

Kemudian pelapor dan saki melakukan introgasi terhadap sdra RAR (28) bahwa Narkotika jenis sabu sabu tersebut berasal dari sdra S (28) yang berada di Jl. Kahoi Blok -No. – Rt.- Kel. Karang Anyar Kec. Sungai Kunjang – Kota Samarinda kemudian dilakukan penggembangan ke Alamat tersebut dan di lakukan penangkapan terhadap sdra S (28), beserta barang bukti lainnya.

Baca Juga:   Duh, Demi Rp 200 Ribu, Pengangguran ini Nekat Jadi Kurir Ekstasi

Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.(Rs/rls)

BERITA POPULER