spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Samarinda Minta Pemerintah Tunjukan Dokumen Keabsahan kepemilikan Tanah di Jalan Sultan Alimuddin

Foto: rapat hearing bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, PDAM, dan bagian aset, serta warga Kelurahan Baqa. (Hadi Winata/Radar Samarinda)

 

SAMARINDA – Sengketa lahan seluas kurang lebih 10 hektare di Kelurahan Baqa, tepatnya di lingkungan RT 17, menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda. Lahan yang rencananya digunakan pemerintah untuk proyek strategis nasional pembangunan insinerator ini ternyata belum memiliki bukti kepemilikan legal yang jelas, baik dari pihak pemerintah maupun warga setempat.

Dalam rapat hearing bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, PDAM, dan bagian aset, serta warga Kelurahan Bawa, Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Aris Mulyanata, mengatakan bahwa persoalan ini menjadi dilema yang cukup rumit.

Meski begitu, Aris memahami bahwa tuntutan para warga adalah mempertanyakan kejelasan dan legalitas kepemilikan pemerintah atas lahan yang selama ini mereka tempati.

“Masyarakat ingin tahu bukti kepemilikan dari pemerintah, apa dasarnya. Informasinya, aset hanya memiliki segel terbitan sekitar 1983 dan SPPT. Kita akan minta pihak aset menunjukkan dokumen itu secara resmi, bahkan mengundang perwakilan warga untuk menyaksikan,” ujarnya, Kamis (14/8/2025).

Baca Juga:   Samarinda Food Week 2024: Festival Kuliner Terbesar Masih Berlanjut, Jangan Lewatkan Keseruannya!

Lebihh lanjut, Aris menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, semua tanah di Indonesia dikuasai oleh negara, sementara masyarakat hanya diberi hak tertentu.

Namun, jika lahan tidak digunakan bertahun-tahun, statusnya tidak serta-merta berpindah ke negara, selama masih ada legalitas yang melekat pada pemiliknya.

“Kalau tidak ada legalitas, baru bisa dimohonkan kembali. Jadi tidak sesederhana tanah tidur langsung diambil negara,” jelasnya.

Pihak Pemkot Samarinda mengaku bahwa mempunyai dokumen resmi yang menyatakan kepemilikan tanah dikuasai oleh pemerintah. Namun, pihaknya tidak akan membuka dokumen tersebut jika tidak mendapat instruksi atasan dan prosedur hukum.

Terkait kelanjutan kasus ini, DPRD akan bersurat secara resmi kepada bagian aset Pemkot Samarinda untuk meminta penunjukan dokumen bukti kepemilikan.

Langkah ini diambil untuk memastikan status lahan sebelum relokasi atau pemberian uang kerahiman kepada warga dilakukan.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER