spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Samarinda Dukung Penyesuaian PBB 2025, Dorong Kemandirian Daerah dan Nilai Aset Warga

Foto: Ilustrasi Pajak (Istimewa)

SAMARINDA – Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Samarinda pada tahun 2025 mendapat tanggapan positif dari DPRD Kota Samarinda.

Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menilai penyesuaian pajak dengan batas maksimal 25 persen merupakan langkah realistis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memberikan keuntungan bagi masyarakat.

Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan target Pemkot Samarinda yang berupaya menyeimbangkan postur APBD dengan porsi PAD mencapai 50 persen di akhir masa jabatan Wali Kota.

“Ini bukan sekadar menaikkan pajak, tapi bagian dari strategi agar Samarinda bisa lebih mandiri dan tidak terlalu bergantung pada dana pusat. Kenaikan ini masih dalam batas wajar, bahkan justru menguntungkan warga karena nilai tanah ikut terdongkrak,” ujar Iswandi.

Dampak Positif pada Nilai Tanah

Iswandi menekankan, penyesuaian PBB akan berpengaruh langsung pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Dengan NJOP yang lebih tinggi, masyarakat dapat merasakan manfaat saat melakukan transaksi jual beli tanah maupun pengajuan kredit di bank.

Baca Juga:   Bebas Pungli! Platform Merdeka Mengajar Diluncurkan di Samarinda

“Kalau nilai pajaknya rendah, otomatis harga tanah juga rendah. Dengan NJOP yang naik, aset masyarakat dihargai lebih layak. Jadi ada keuntungan finansial yang bisa dirasakan,” tambahnya.

Ada Diskon dan Skema Keringanan

Di sisi lain, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda memastikan kebijakan ini tidak serta merta memberatkan warga. Kepala Bidang Pendapatan Pajak I Bapenda Samarinda, Fitria Wahyuni, menjelaskan bahwa kenaikan maksimal hanya 25 persen, ditambah insentif diskon pembayaran sebesar 17 persen.

“Kalau tahun lalu PBB Rp1 juta, di 2025 maksimal hanya Rp1,25 juta. Jadi kenaikannya terukur dan masih bisa dijangkau,” terang Fitria beberapa waktu lalu.

Ia menambahkan, penentuan NJOP mengikuti perkembangan kawasan. Peningkatan infrastruktur, seperti jalan yang dibeton atau pembangunan fasilitas umum, menjadi salah satu faktor yang membuat nilai tanah naik. Dalam proses penetapan, Bapenda juga menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan keakuratan Zona Nilai Tanah (ZNT).

Mekanisme Keberatan untuk Warga

Bapenda juga membuka ruang keberatan bagi masyarakat yang merasa penetapan NJOP tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Setiap laporan akan diverifikasi, dan jika terbukti ada kesalahan, penyesuaian akan segera dilakukan.

Baca Juga:   Jembatan Mahakam 1 Alami 22 Kali Tabrakan, Apakah Masih Aman Digunakan?

Selain itu, Pemkot Samarinda menyiapkan skema keringanan, termasuk opsi cicilan untuk pembayaran PBB. Warga yang benar-benar memiliki keterbatasan ekonomi bisa mengajukan permohonan, dengan verifikasi langsung di lapangan oleh petugas.

“Prinsipnya, kami tetap memperhatikan kondisi masyarakat. Ada ruang keberatan, ada diskon, bahkan bisa dicicil. Jadi, penyesuaian PBB ini bukan untuk membebani, melainkan untuk menata agar lebih adil dan seimbang,” pungkas Fitria.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER