Foto: Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Adnan Faridhan. (Hadi Winata/Radar Samarinda)
SAMARINDA – Isu Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang melakukan aksi bersifat premanisme tengah menjadi sorotan masyarakat luas. Tak terkecuali di Kota Samarinda, segelintir anggota dari sebuah Ormas masih ditemukan melakukan kegiatan pungutan liar yang bersifat arogan.
Hal ini menjadi pertanyaan publik tentang batas-batas antara Ormas dan tindakan premanisme. Dengan adanya kasus yang ada, masyarakat menafsirkan Ormas dengan pandangan yang cenderung negatif.
Tindakan premanisme oleh oknum anggota Ormas in menuai respon tajam dari Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Adnan Faridhan. Dirinya menegaskan bahwa pentingnya membedakan aktivitas Ormas yang legal dengan tindakan intimidatif yang melanggar hukum.
“Kalau sudah mengarah pada premanisme, itu bukan lagi bagian dari aktivitas Ormas yang sah. Harus ada tindakan hukum,” ujarnya.
Walaupun keberadaan Ormas dilindungi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Adnan menekankan bahwa semua Ormas harus taat hukum dan menjaga ketertiban.
Menurutnya, jika suatu Ormas terbukti melakukan kekerasan atau intimidasi, pemerintah harus bisa menindak tegas dengan mencabut izin organisasi tersebut
“Jangan samakan Ormas dengan premanisme. Kalau melanggar hukum, ya harus ditindak. Hukum tetap berlaku untuk semua,” tegasnya.
Terkait insiden yang melibatkan suatu Ormas dengan Satpol PP Samarinda, Adnan menerangkan bahwa kejadian tersebut hanyalah kesalahpahaman belaka. Untuk itu, ia mengapresiasi penyelesaian damai yang difasilitasi oleh Wali Kota Samarinda.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dengan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar di media sosial,” demikian Adnan Faridhan.
Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky