spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Kaltim Tanggapi Soal Fender Jembatan Mahakam Hilang, Tekankan Tanggung Jawab KSOP

SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti kasus hilangnya fender (pelindung) di Jembatan Mahakam I, yang disebabkan oleh tongkang yang menabrak jembatan.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi III, Abdulloh, dan dihadiri oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, serta perwakilan dari Pelindo, KSOP, dan BPPJN.

Dalam rapat tersebut, Hasanuddin Mas’ud menekankan pentingnya tanggung jawab atas insiden ini dan mengingatkan pihak terkait untuk tidak menyepelekan masalah keselamatan masyarakat. Ia mengkhawatirkan potensi kejadian serupa yang dapat membahayakan nyawa warga, mengingat sejarah ambruknya Jembatan Kutai Kartanegara pada 2011.

“Kita pernah mengalami kejadian ambruknya jembatan Kutai Kartanegara pada 2011 silam, apakah bapak-bapak di sini mau bertanggung jawab? Kalau iya, silakan buat penyataan resmi dari sekarang,” tegas Hasanuddin Mas’ud, Senin (3/3/2025).

Ia mengkhawatirkan, bilamana kejadian ini dibiarkan berlarut-larut begitu saja maka tidak ada jaminan keberulangan tidak terjadi. Ini menjadi masalah serius, yang melibatkan keselamatan masyarakat Samarinda dan sekitarnya.

Baca Juga:   BI Kaltim Perkuat Ketahanan Pangan di Kabupaten Berau

Lantas ia mendorong adanya keseriusan tanggung jawab atas hilangnya fender (pelindung) di Jembatan Mahakam. Kemudian tidak membuat masyarakat bingung soal buka tutup jembatan, tanpa hasil yang tak pasti.

“Kami mesti mendapat jawaban, terkait penutupan dan langkah investigasi sampai selesai, pasca jembatan ditabrak,” lanjut politikus Golkar yang biasa disapa dengan nama Hamas itu.

Di sisi lain, Abdulloh, Ketua Komisi III, meminta pihak yang bertanggung jawab memberikan kepastian waktu terkait investigasi dan perbaikan jembatan.

Pelayaran Mitra 7 Samudera disebut telah berkomitmen untuk mengganti fender yang hilang dengan biaya Rp35 miliar dan perbaikan jembatan sebesar Rp350 juta. Namun, perjanjian tersebut tidak menyebutkan waktu pelaksanaan atau pihak yang akan mengerjakan perbaikan.

Akhirnyapun Komisi III meminta 1×24 jam adanya pembenahan perjanjian dengan legal hukum antara pihak bertanggung jawab serta melibatkan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kaltim.

“Penabrak harus bertanggung jawab. Kami minta ada perjanjian berkekuatan hukum dari KSOP sesuai Undang-undang, paling tidak 1×24 jam,” minta Abdulloh kepada pihak Penanggungjawab.

Baca Juga:   Bawaslu Kaltim Gelar Sosialisasi dan Penguatan Kelembagaan Jelang Tahapan Krusial Pilkada Serentak

Bahkan sempat pula ia menengur pihak KSOP dan Pelindo yang tidak menghadirkan unsur pimpinan dalam rapat. Seakan menyepelekan kemaslahatan masyarakat banyak, bahkan juga nyawa. Terlebih juga pihak regulator seharusnya patuh untuk mengatur jalannya lalu lintas demi keselamatan masyarakat.

“Nyawa masyarakat lebih penting. Kalau KSOP bertanggung jawab, tetap membuka, yang bertanggungjawab adalah mereka jika terjadi hal yang tidak diinginkan,” kata Abdulloh.

Jangan sampai, akan ada kerugian yang lebih besar akibat kelalaian terhadap keselamatan masyarakat. Dengan tiadanya Fender di Jembatan Mahakam, maka perlu menunggu pembangunan fender baru untuk menormalkan kembali seperti semula.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Nicha R

BERITA POPULER