SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna Ke-22 di Kantor Utama B, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Pada Selasa (6/8/2024).
Agenda rapat tersebut ialah “Penandatanganan Kesepakatan antara Gubernur Kaltim atas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024.”
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud yang dihadiri pula oleh Sri Wahyuni selaku Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) mewakili Pj. Gubernur Kaltim.
“Kami berterima kasih dan mengapresiasi sebesar-besarnya kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang telah bekerja keras,” ucap Hasanuddin Mas’ud pada pembukaan rapat.
Kemudian acara dilanjutkan penandatangan berkas KUA dan PPAS antara Pemerintah Provinsi dan DPRD di hadapan para anggota DPRD hingga awak media.
“Kesepakatan rancangan perubahan KUA dan PPAS tahun 2024 sebesar Rp 22,19 triliun,” sebut Sri Wahyuni dalam pembacaan sambutan.
Ia menambahkan bahwasanya kerja sama yang baik antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Banggar DPRD merupakan modal dasar bersama mengatasi tantangan dan hambatan.
Nantinya dokumen tersebut akan menjadi pedoman anggaran perubahan di penyusunan APBD yang disepakati dihabiskan sebelum masa periode dewan saat ini berakhir.
Pewarta: Khoirul Umam
Editor : Nicha R