spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dorong Plat Non KT Balik Nama, Pemprov Kaltim Launching Program Relaksasi PKB Tahap Kedua

Foto: Suasana konferensi pers penerimaan PKB program relaksasi Pemprov Kaltim. (Hadi Winata/Radar Samarinda)

SAMARINDA – Banyaknya jumlah kendaraan bermotor dengan pelat kendaraan luar daerah manjadi permasalahan klasik yang kini sedang disorot Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim). Menyiasati potensi pemasukan daerah ini, Pemprov Kaltim merilis program yang mendorong pemilik kendaraan untuk balik nama ke pelat Kaltim (pelat KT).

Program tersebut berupa pembebasan denda dan pemberian diskon sebesar lima puluh persen atas pembayaran pajak tahunan, asalkan pemilik kendaraan bersedia untuk melakukan balik nama dari pelat kendaraan luar menjadi pelat kendaraan Kaltim (KT).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kaltim, Ismiati menyampaikan bahwa, program relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB) bertujuan untuk meningkatkan potensi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.

“Kendaraan-kendaraan ini menggunakan jalan di Kaltim, tetapi pajaknya dibayarkan ke luar daerah. Hal ini tentu berpengaruh terhadap kerusakan jalan dan ketimpangan penerimaan pajak daerah,” ujar Ismiati, Kamis (17/4/2025).

Lebih lanjut, Ismiati mengungkapkan, Pemprov Kaltim menyadari kepatuhan kepemilikan kendaraan bermotor perlu dibangkitkan dengan program yang memudahkan proses baik secara administratif maupun pembiayaan.

Baca Juga:   Dugaan Keterlibatan Dirut BUMD dalam Tim Kampanye, Bawaslu Kaltim: Tidak Diregistrasi Sebagai Pelanggaran

“Pemprov berkeinginan agar kendaraan-kendaraan tersebut melakukan balik nama menjadi kendaraan plat KT, agar pajaknya masuk ke daerah. Salah satunya dengan membantu dan memberi kemudahan melalui pembebasan denda dan diskon lima puluh persen,” sebutnya.

Selain itu, Bapenda Kaltim juga telah merekap pendapatan daerah dari program relaksasi tahap pertama yang berasal dari pemutihan PKB Pelat. Ia melaporkan, hingga 17 April 2025, pihaknya menerima besaran jumlah PKB sekitar Rp82 miliar.

“Sampai hari ini, dalam waktu yang relatif singkat, kita sudah mengumpulkan Rp82 miliar lebih. Jumlah itu berasal dari pemasukan yang didapatkan dari gabungan provinsi dan kabupaten dan kota,” katanya.

Dari jumlah tersebut berasal dari 82.414 unit kendaraan yang sebelumnya menunggak, baik yang terlambat hitungan bulan maupun tunggakan diatas dua hingga lima tahun.

“Program ini kami anggap cukup berhasil membantu masyarakat. Sebagai perbandingan, sebelum program pemutihan pajak ini dijalankan, kita hanya menerima sekitar Rp2–3 miliar per hari. Tapi sejak program ini dibuka, penerimaan harian kita melonjak menjadi Rp5–7 miliar,” demikian Ismiati.

Baca Juga:   Asyik Mancing di Atas Perahu, Pemancing di Kutim Hilang Diterkam Buaya

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER