spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dituding Terlalu Keras Terhadap Pedagang Kecil, Begini Klarifikasi Satpol PP Samarinda

Foto: Adegan penyitaan buah kepala oleh Satpol PP Samarinda (Dok. Relawan Samarinda)

SAMARINDA – Beredar video viral yang menunjukan adegan penyitaan barang dagangan seorang pedagang buah oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda di Jalan Pelita yang menuai kecaman dari warganet yang menilai tindakan tersebut terlalu tegas terhadap pedagang kecil.

Menanggapi hujatan netizen, Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswanti mengaku, bahwa pedagang buah tersebut telah melanggar aturan berulangkali. Sebelumnya, pihaknya telah memberikan teguran lisan serta peringatan kepada pedagang agar tidak berjualan di trotoar dan diatas drainase.

“Kami harus mengambil langkah tegas, pedagang tersebut tidak mengindahkan peringatan dari kami. Netizen harus tau bahwa kami sudah berkali-kali menegur,” ungkap Anis.

Selain itu, ia menambahkan, pihaknya memiliki rekaman yang menjadi bukti pedagang tersebut pernah melanggar. Terlebih, penertiban dilakukan kepada banyak pedagang di berbagai titik kawasan Samarinda dengan tujuan penataan kota dan ketertiban.

“Kami tidak hanya menertibkan satu pedagang saja, tetapi banyak pedagang yang melanggar aturan. Kami ingin memastikan bahwa kota ini tetap tertib dan tidak semrawut,” jelasnya.

Baca Juga:   Kematian Pemuda Asal Madiun Masih Misteri

Terlepas dari itu, Anis menyoroti sikap pedagang yang mengatasnamakan diri sebagai pelaku Usaha Kecil dan Menengah, (UKM) untuk mencari simpati publik. Namun, berdasarkan aturan pedagang-pedagang tersebut jelas melanggar aturan.

“Ini bukan soal melarang orang mencari nafkah, tetapi bagaimana agar usaha dapat tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban umum. Jadi, kami tidak akan menindak bagi UKM yang patuh dengan aturan,” tegasnya.

Sementara itu, terkait barang bukti yang disita, Satpol PP Samarinda memastikan barang-barang tersebut tidak disalahkangunakan atau dimusnahkan tanpa proses yang jelas. Pemiliknya tetap bisa mengambil barang dagangan dengan mengikuti prosedur yang berlaku.

“Jika pedagang ingin mengambil kembali barang dagangannya, mereka hanya perlu datang ke kantor dengan membawa KTP dan mengikuti prosedur yang ada ,” terangnya.

Anis menegaskan, setiap melakukan penertiban, pihaknya selalu mengutamakan pendekatan yang humanis. Teruntuk masyarakat Samarinda, ia meminta agar mencari informasi terdahulu sebelum memberikan atau menghakimi petugas.

“Kami selalu berusaha bertindak secara persuasif, tetapi jika pedagang tersebut tetap bandel dan tidak mau ikuti aturan, maka kami harus bertindak tegas. Jika ada pedagang yang merasa dirinya dirugikan, silakan langsung datang ke kantor kami,” pungkasnya.

Baca Juga:   Tekan Harga Beras, Bulog Samarinda Siapkan Gerakan Pangan Murah di Mahulu

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER