spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Di Depan Senator RI, Isran Dorong Turunan UU HKPD

SAMARINDA – Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), menjadi narasumber Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPDRI) Masa sidang IV tahun sidang 2022-2023, di Ruang Rapat Sriwijaya Gedung DPDRI, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

RDPU ini membahas tentang Perspektif Penerimaan Pajak Daerah Berdasarkan UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) dan dipimpin oleh Ketua BULD DPDRI, Stefanus BAN Liow. Ia didampingi oleh Wakil Ketua I Ahmad Kanedi, Wakil Ketua II KH Amang Syafrudin, serta sejumlah Anggota BULD DPDRI yang salah satunya adalah senator asal Kaltim, Nanang Sulaiman (Abah Nanang).

Selain Gubernur Isran Noor, juga hadir narasumber lainnya, yaitu Bupati Bandung, Dadang Supriyatna, selaku Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), dan Wali Kota Gorontalo, Marten A Taha, selaku Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).

Baca Juga:   Wali Kota Samarinda Dapat Gelar Kehormatan Warga Dayak

Gubernur Isran Noor mengapresiasi dan menyampaikan ucapan terima kasih atas undangan dari BULD DPDRI dalam rangka penyampaian perspektif dari pemerintah provinsi terhadap penerimaan pajak daerah setelah diundangkannya UU HKPD.

“Di sini kami bekerja bukan untuk Kalimantan Timur, melainkan untuk seluruh provinsi di Indonesia. Terima kasih atas pertemuan ini, dalam rangka menjalin silaturahmi sekaligus memenuhi undangan senat Republik Indonesia. Memberikan kesempatan kepada kami untuk memberikan pandangan dan masukan yang komprehensif, paling tidak memberikan informasi yang memadai mengenai kebijakan baru di daerah terkait pajak daerah dan retribusi daerah,” urai Isran.

Menurut Gubernur Isran, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD mengatur dua substansi besar, yaitu pertama tentang pajak daerah dan retribusi daerah, kedua mengatur tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah. Pembahasan di sini dibatasi hanya terkait pajak daerah secara khusus, terutama pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

“Karena dengan pemberlakuan UU HKPD, penerimaan dua komponen tersebut sangat berpengaruh. Bahkan berdampak pada penurunan pendapatan asli daerah atau PAD. Untuk menghadapi situasi tersebut, saat ini pemprov seluruh Indonesia telah menyiapkan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah, namun masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU HKPD,” jelasnya.

Baca Juga:   Soal Program Gratispol, Isran Noor: Mustahil, dari Mana Dananya?

“Untuk itu, kami meminta bantuan kepada bapak ibu senator di sini untuk mendorong percepatan terbitnya PP tersebut, agar ranperda bisa disahkan dan diberlakukan di daerah,” pungkasnya.

Ketua BULD DPDRI, Stefanus BAN Liow, mengungkapkan tujuan dari RDPU ini adalah untuk memperoleh masukan komprehensif terkait dengan perspektif penerimaan pajak daerah. Pendapat, pandangan, masukan, dan usulan dari pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota terkait UU HKPD, lanjut dia, khususnya pajak daerah dan retribusi daerah menjadi bahan secara substansi yang akan ditindaklanjuti dengan melakukan pembahasan pada rapat dengar pendapat (RDP) yang sudah diagendakan pada 5 April 2023 mendatang bersama Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, dan Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Kita akan mendorong segera ditetapkannya PP turunan dari UU HKPD ini. Dari catatan kami, setidaknya ada 22 peraturan menteri dari berbagai sektor terkait tata cara pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Kita harapkan ini mampu mendorong percepatan pembentukan peraturan daerah terkait pajak daerah sesuai dengan UU HKPD,” jelas Stefanus.

Baca Juga:   Soal Selisih Besaran APBD 2023, Pemprov Janji akan Beri Jawaban

Pada kesempatan ini, Gubernur Isran Noor didampingi oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim, Ismiati, dan Direktur Eksekutif APPSI, Dr. Megandaru Widhi Kawuryan. (eky/adpim/advdiskominfokaltim)

BERITA POPULER