spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dari Berau hingga Manado, Buron 9 Tahun Kasus Pencabulan Diciduk saat Makan Soto

SAMARINDA – Hampir satu dekade melarikan diri dari jeratan hukum, Alexander Agustinus Rottie (52), akhirnya dibekuk tim kejaksaan. Terpidana kasus pencabulan anak di bawah umur ini ditangkap saat menikmati semangkuk soto di sebuah rumah makan di Manado, Selasa (10/6/2025).

Alexander masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2017. Selama pelariannya, ia diketahui kerap berpindah-pindah kota—dari Berau, Manokwari, Surabaya, hingga Minahasa Utara. Ia bahkan sempat mengganti identitas demi mengaburkan jejaknya dari aparat penegak hukum.

Penangkapan dilakukan tim gabungan yang terdiri dari Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, Tim Tabur Kejati Sulawesi Utara, dan Kejaksaan Negeri Samarinda. Tanpa perlawanan, Alexander diamankan di Rumah Makan Coto Maros, kawasan Teling, Manado.

“Ini hasil kerja keras lintas daerah. Alexander masuk DPO dalam kasus pencabulan anak, kasus yang sangat serius,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Firmansyah Subhan, saat konferensi pers, Rabu (11/6/2025) malam.

Alexander telah dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 2121 K/PID.SUS/2017. Ia dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp60 juta. Jika tidak dibayar, dendanya diganti dengan satu bulan kurungan.

Baca Juga:   Kejati Dalami Dana Hibah DBON Rp100 M, Sekda Kaltim Beri Keterangan sebagai Saksi

Perkara ini berkaitan dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam persidangan, Alexander terbukti menggunakan bujuk rayu dan tipu daya untuk melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

Tersangka buron mengenakan baju tahanan Kejari Samarinda. (Dimas/Media Kaltim)

Usai ditangkap, Alexander langsung diterbangkan ke Samarinda dan dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda pada Rabu (11/6/2025) untuk menjalani masa hukumannya.

Sementara itu, Jaksa Agung RI menegaskan kembali komitmen lembaganya dalam program Tangkap Buronan (Tabur). “Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan yang lari dari tanggung jawab hukum,” tegasnya dalam pernyataan resmi.

Ia juga mengimbau para buron lainnya untuk segera menyerahkan diri. “Cepat atau lambat, mereka pasti tertangkap,” tandasnya.

Pewarta: Dimas
Editor: Agus S

BERITA POPULER