SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dapatkan bantuan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 317 miliar dari pemerintah pusat. Dana itu berasal dari berbagai sumber, seperti hasil pajak penghasilan, bagi hasil pajak bumi dan bangunan, dan lainnya.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 218/PMK.07/2022 tentang Perubahan Rincian Bagi Hasil TA 2022 yang terbit Jumat (30/12/2023).
Terkait dengan kucuran dana tersebut, Wali Kota Samarinda Andi Harun menuturkan bahwa saat ini pihaknya tengah menyusun sejumlah daftar kebutuhan anggaran untuk kegiatan yang dapat didanai dari anggaran ini.
“Bahwa karena masuknya setelah pengetukan anggaran murni (APBD/anggaran pendapatan dan belanja daerah) pada 20 November lalu, maka administrasinya akan dituangkan dalam batang tubuh APBD pada anggaran perubahan (APBD-P),“ ucap Andi Harun saat dikonfirmasi, Senin (30/1/2023).
Dana itu dikatakan Andi Harun akan digunakan ke beberapa program usulan. Seperti pengendalian inflasi, perbaikan fasilitas pelabuhan, pembangunan infrastruktur ke area produksi atau irigasi pertanian, dan lainnya, tidak semata-mata hanya berbentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).
“Saat ini kami aktif komunikasikan dengan pemerintah pusat, baik dengan kementerian dalam negeri (Kemendagri) maupun kementerian keuangan (Kemenkeu),” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan pendapatan daerah (Bapenda) Samarinda, Hermanus Barus mengungkapkan bahwa dana tersebut memang sudah biasa diberikan pemerintah pusat
Dimana setelah melakukan audit pendapatan ternyata target pendapatan pemerintah pusat meningkat, maka penyaluran anggaran tambahan ini merata diberikan se Indonesia.
“Bukan semata-mata karena keberhasilan pengelolaan keuangan atau inflasi. Namun ini bisa jadi salah satu indikatornya,” ujarnya.
Dana senilai Rp 317 miliar itu, disebut Hermanus telah dikeluarkan dari kas negara per tanggal 30 Desember lalu.
Namun, lantaran kondisi keuangan Samarinda dinilai masih cukup, maka penyaluran berbentuk dana non tunai yakni melalui Bank Indonesia (BI).
Sementara bagi daerah yang dinilai membutuhkan dana cash, maka langsung ditransfer ke kas daerah masing-masing.
“Sejatinya penggunaan dana ini menunggu petunjuk teknis (juknis) namun karena kebutuhan anggaran Samarinda juga cukup banyak yang belum tercakup dalam APBD 2023 sebesar Rp 3,9 triliun, maka list pekerjaan yang diperlukan untuk diusulkan ke pemerintah pusat,” katanya.
Setelah memperoleh persetujuan dari pemerintah pusat. Pemkot akan segera menampung dana tersebut dan dilaporkan pada APBD Perubahan 2023. (adv/vic)