SAMARINDA – Dalam upaya memberantas peredaran gelap narkoba di Kalimantan Timur, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim kembali menorehkan prestasi gemilang.
Tim pemberantasan BNNP Kaltim berhasil meringkus seorang pengedar sabu-sabu dengan jumlah yang cukup fantastis, yakni 1,021 kilogram.
Penangkapan yang dilakukan pada Kamis (3/10/2024) di Jalan Kadrie Oneng, depan Hotel Mahakam, Kota Samarinda ini berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba yang cukup besar.
Pelaku yang berinisial YP ini mengaku mendapatkan perintah dari tiga orang bos besar, yakni AM, RA, dan MR untuk mengedarkan barang haram tersebut.
Kepala BNNP Kaltim melalui Kabid Pemberantasan dan Intelijen, Kombes Pol Tejo Yuantoro mengungkapkan, penangkapan YP merupakan hasil dari pengembangan informasi intelijen yang akurat.
“Tim kami telah melakukan penyelidikan intensif terhadap YP dan berhasil menangkapnya saat sedang bertransaksi,” ujar Tejo saat ditemui di kantor BNNP Kaltim, Selasa (15/10/2024).
Selain mengamankan sabu seberat lebih dari satu kilogram, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya sebagai alat bukti yang kuat.
“Barang bukti tersebut antara lain satu unit sepeda motor Mio Soul yang diduga digunakan pelaku untuk mengantar sabu, serta tiga unit handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan para bosnya,” ungkapnya
Penangkapan ini sekali lagi membuktikan bahwa peredaran narkoba di Kalimantan Timur masih menjadi ancaman serius.
“Jumlah sabu yang berhasil diamankan menunjukkan bahwa jaringan ini memiliki skala operasi yang cukup besar dan telah beroperasi dalam waktu yang cukup lama,” imbuhnya
“Kami tidak akan berhenti dalam upaya memberantas peredaran narkoba. Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan menangkap para pelaku lainnya,” tutupnya.
Penulis : Dimas
Editor: Nicha R