Konferensi pers di Polsek kota Samarinda. (Foto: Dimas/Media Kaltim)
SAMARINDA – Seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial CN alias A (38) kembali harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan saat mencoba membawa kabur sepeda motor milik warga. Pelaku yang baru saja keluar dari penjara itu kini kembali mendekam di tahanan Polsek Samarinda Kota.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 10.45 Wita di Jalan Milono Gang 1A, Kelurahan Bugis, Samarinda Kota. Korban, Mohamad Subir (36), memarkirkan motor Yamaha Jupiter Z merah hitam bernomor polisi KT 2863 NY di teras rumahnya. Tak lama berselang, motor tersebut raib.
Gerak-gerik pelaku yang mencurigakan membuat sejumlah warga mengejarnya. CN akhirnya berhasil ditangkap hanya beberapa meter dari lokasi. Tim Reskrim Polsek Samarinda Kota yang menerima laporan segera datang ke TKP dan mengamankan pelaku berikut barang bukti.
“Pelaku tertangkap tangan oleh masyarakat dan kami amankan bersama barang bukti berupa motor curian dan kunci palsu,” jelas Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Iptu Dedi Lantang dalam konferensi pers nya pada Kamis (4/9/2025).
Hasil interogasi mengungkap bahwa CN alias A adalah residivis yang sudah dua kali dipenjara karena kasus curanmor, yakni pada tahun 2016 dan 2024. Modus yang digunakannya pun sama, yaitu menggunakan kunci palsu.
Selain di Jalan Milono, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di dua lokasi lain dalam kurun waktu dua bulan terakhir.
Yakni, pada 17 Juli 2025 di Jalan Sultan Alimuddin Gang Rakat 3 (motor Honda Vario KT 2709 UO) dan 27 Agustus 2025 di Jalan Sultan Sulaiman Gang Mulia No. 9 (motor Honda Beat KT 4484 IO).
Atas perbuatannya, CN alias A dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
“Pelaku menggunakan kunci palsu, sehingga masuk kategori pencurian dengan pemberatan,” tegas Iptu Dedi.
Korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp15 juta. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan.
Polisi mengimbau warga agar selalu menggunakan kunci ganda atau alat pengaman tambahan pada kendaraan mereka, terutama saat diparkir di luar rumah.
“Pelaku biasanya mencari sasaran yang mudah diakses. Warga jangan memberi peluang sekecil apa pun,” pungkas Iptu Dedi Lantang.
Pewarta: Dimas
Editor: Nicha R