SAMARINDA – Hearing dengan BAZNAS Kota Samarinda terkait usulan Revisi Perda Pengelolaan Zakat yang diusulkan oleh BAZNAS Kota Samarinda digelar di ruang rapat gabungan DPRD Kota Samarinda baru-baru ini.
Pertemuan itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Sri Puji Astuti dan juga dihadiri oleh Deni Hakim Anwar (Sekretaris Komisi IV), Sani Bin Husain (Wakil Ketua Komisi IV) dan Ahmat Sopian Noor (Anggota Komisi IV).
Baznas Kota Samarinda mengatakan bahwa Perda yang ada saat ini yakni Perda Nomor 03 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Zakat di dalam materinya seharusnya sudah banyak mengalami perubahan dengan situasi saat ini. Baznas Kota Samarinda mengajukan isi materi terkait isi Raperda tersebut ke Komisi IV DPRD Kota Samarinda.
menanggapinya, Komisi IV DPRD Kota Samarinda mengatakan akan berkoordinasi dgn Bapemperda Kota Samarinda dan Pemerintah Kota Samarinda, apakah hal ini akan dimasukan menjadi usulan dari DPRD Kota Samarinda atau menjadi usulan dari Pemerintah Kota Samarinda.
“Perlu diketahui bahwa usulan Raperda yang diusulkan oleh Komisi IV DPRD Kota Samarinda masih banyak yang belum dibahas. Harapannya, semua Raperda yang diusulkan oleh Komisi IV DPRD Kota Samarinda bisa segera dibahas dan selesai untuk disahkan,” ucap Sri Puji Astuti. (dprdsmd)