JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Awang Faroek Ishak, tersangka dalam kasus dugaan suap terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Penghentian ini dilakukan karena mantan Gubernur Kaltim tersebut telah meninggal dunia pada Minggu (22/12/2024).
“Bahwa surat perintah penyidikan atas nama yang bersangkutan akan dikeluarkan SP3 oleh KPK setelah surat kematian diterima dan diproses secara administrasi,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (23/12/2024).
KPK menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Awang Faroek. “KPK turut berdukacita atas berpulangnya saudara Awang Faroek Ishak. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” tuturnya.
Awang Faroek Ishak mengembuskan napas terakhir di RSUD Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) Balikpapan, pada Minggu (22/12/2024) pukul 21.00 Wita.
Kepergian tokoh yang pernah menjabat sebagai Gubernur Kaltim dua periode (2008–2018) ini meninggalkan duka mendalam, terutama bagi masyarakat Kalimantan Timur.
Sebelumnya, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi terkait perpanjangan izin IUP di Kalimantan Timur pada 19 September 2024. Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka: Awang Faroek Ishak (AFI), anaknya Dayang Donna Walfiaries Tania (DDWT), yang juga menjabat Ketua Kadin Kaltim dan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, serta Rudy Ong Chandra (ROC). Ketiganya dicegah bepergian ke luar negeri pada 24 September 2024.
Awang Faroek sempat dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan oleh KPK, namun diketahui belum pernah memenuhi panggilan tersebut. Kasus ini mencakup dugaan pemberian suap dan penyalahgunaan wewenang dalam perpanjangan izin usaha pertambangan di Kaltim.
Pemprov Kaltim melalui akun Instagram resminya menyampaikan rasa kehilangan mendalam atas wafatnya Awang Faroek.
“Kami kehilangan seorang pemimpin visioner dan tokoh pembangunan yang telah memberikan dedikasi luar biasa bagi kemajuan Kalimantan Timur. Semangat dan jasa beliau akan terus menginspirasi generasi penerus,” tulis Pemprov Kaltim.
Kendati kasus terhadap Awang Faroek dihentikan, proses hukum terhadap dua tersangka lainnya masih berlanjut.
Pewarta : Nicha R