spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Arif Franantan Sembiring Ajukan Banding atas Putusan PTUN Samarinda

SAMARINDA – Arif Franantan Filipus Sembiring (AFF) berencana mengajukan banding setelah gugatannya terkait mutasi dirinya ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda.

Melalui kuasa hukumnya, Nason Nadek, AFF menyatakan ketidakpuasannya terhadap putusan tersebut dan menilai PTUN Samarinda gagal melindungi hak Aparatur Sipil Negara (ASN) dari tindakan sewenang-wenang pejabat publik.

Menurut Nason, PTUN seharusnya menjadi tempat perlindungan bagi ASN yang merasa dirugikan. Namun, dalam kasus mutasi AFF, majelis hakim dianggap tidak menjalankan fungsinya secara optimal.

“PTUN Samarinda seharusnya melindungi hak-hak ASN dan masyarakat yang dirugikan oleh tindakan pejabat publik. Sayangnya, putusan kali ini justru mengabaikan hal tersebut,” ujar Nason saat dihubungi, Kamis (3/10/2024).

Nason memastikan bahwa banding akan diajukan berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Ia juga menyoroti kejanggalan dalam proses mutasi yang dilakukan oleh Pj Gubernur Kalimantan Timur, terutama terkait tidak adanya Surat Keputusan (SK) mutasi yang diberikan kepada AFF.

“Keputusan mutasi ini tidak bisa dibiarkan. Bagaimana mungkin SK mutasi ada, tetapi tidak diberikan kepada yang bersangkutan? Tanpa SK, pelantikan tidak sah,” tegasnya.

Baca Juga:   Nah, Diduga Pengetap BBM, Honda Jazz Terbakar di SPBU Jalan AW Syahranie

Nason mempertanyakan legalitas pelantikan AFF tanpa adanya SK mutasi. Ia menilai, ini merupakan pelanggaran prosedural yang serius dan tidak boleh diabaikan.

Nason berjanji akan terus memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum yang lebih tinggi, berharap putusan banding dapat lebih adil.

Sebelumnya, AFF dipindahkan dari jabatannya sebagai Kepala Satpol PP Kaltim ke posisi Staf Ahli Gubernur Bidang Polhukam. Ia telah menghadiri prosesi pelantikan dan sumpah jabatan di Pendopo Odah Etam pada Kamis, 21 Maret 2024.

Pada Rabu (2/10/2024), PTUN Samarinda memutuskan untuk menolak gugatan AFF terhadap Pj Gubernur Kaltim. Dalam sidang perkara Nomor 22/G/2024/PTUN.SMD, majelis hakim juga memerintahkan AFF untuk membayar biaya perkara sebesar Rp412.000.

Penulis: Hanafi
Editor: Agus S

BERITA POPULER