SAMARINDA – Pengadilan Agama Samarinda mencatat penurunan jumlah kasus perceraian pada tahun 2024 dibandingkan tahun sebelumnya. Berdasarkan data resmi, sebanyak 2.030 kasus perceraian terjadi pada tahun tersebut. Dari jumlah itu, 1.509 kasus atau 74,3% merupakan cerai gugat oleh istri, sementara 521 kasus atau 25,7% adalah cerai talak yang diajukan suami.
Meski angka perceraian masih tinggi, jumlahnya menurun dibandingkan tahun 2023 yang mencatat 2.232 kasus. Penurunan meliputi:
- – Total kasus perceraian: turun 202 kasus
- – Cerai gugat: turun 28 kasus
- – Cerai talak: turun 174 kasus
Penyebab Perceraian
Juru Bicara Pengadilan Agama Kelas 1 A Samarinda, Muhammad Hasbi, menyebutkan bahwa perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus akibat egoisme dan temperamen menjadi penyebab utama perceraian. Selain itu, campur tangan pihak keluarga, seperti orang tua, turut berkontribusi.
“Pengadilan selalu berupaya mendamaikan pasangan melalui mediasi. Namun, jika perceraian tidak bisa dihindari, kami akan memutuskan perkara sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Hasbi saat diwawancarai di Samarinda, Jumat (17/1/2025).
Rincian Kasus Tahun 2024
Cerai Talak:
- – Diterima: 505 kasus
- – Dicabut: 70 kasus
- – Dikabulkan: 394 kasus
- – Ditolak: 1 kasus
- – Tidak diterima: 23 kasus
- – Digugurkan: 6 kasus
- – Sisa kasus dari tahun 2023: 16 kasus
- – Kasus yang belum selesai pada 2024: 27 kasus
Cerai Gugat:
- – Sisa kasus dari tahun 2023: 61 kasus
- – Diterima: 1.448 kasus
- – Dicabut: 187 kasus
- – Dikabulkan: 1.176 kasus
- – Ditolak: 8 kasus
- – Tidak diterima: 42 kasus
- – Digugurkan: 17 kasus
“Kami juga terus meningkatkan upaya mediasi dengan harapan angka perceraian dapat ditekan pada tahun-tahun mendatang,” tutup Hasbi.
Pewarta: Hanafi
Editor: Agus S.