SAMARINDA – Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Timur (Kaltim), Syafruddin, mengkritik lambannya respons penegakan hukum terkait kasus penambangan ilegal di Kebun Raya Universitas Mulawarman (KRUS), Kecamatan Lempake, Samarinda.
Legislator ini menilai belum adanya langkah konkret dari penegak hukum, dalam hal ini Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Kalimantan, patut mendapatkan perhatian.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Deputi Gakkum Lingkungan Hidup untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap penambangan di hutan Unmul ini. Beliau merespons bahwa langkah akan segera diambil. Tapi yang perlu menjadi perhatian adalah mengapa sebenarnya Gakkum KLHK Kalimantan belum bergerak?” tegasnya melalui telepon kepada redaksi.
Syafruddin juga mendorong penegakan hukum yang tegas dan menyeluruh. Menurutnya, sangat penting untuk mengusut tuntas kasus penambangan ilegal di kawasan hutan pendidikan ini hingga ke aktor di balik layar, agar kejadian serupa tidak terulang.
“Siapapun pelakunya harus diberi sanksi. Siapapun bekingnya harus diusut. Gakkum KLHK Kalimantan harus bergerak. Apa jangan-jangan mereka sebenarnya sudah tahu?” ujar politisi PKB ini.
Anggota Komisi XII DPR RI yang memiliki lingkup tugas di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Lingkungan Hidup, tersebut, menilai bahwa peristiwa ini merupakan tamparan bagi semua pihak yang terkait. Menurutnya, penyerobotan kawasan konservasi yang difungsikan sebagai ruang edukasi, penelitian, dan pelestarian lingkungan, menandakan bahwa tambang ilegal di Kaltim sudah semakin sulit dibendung.
“Sekelas Unmul saja masih ada celah, ini membuktikan tambang ilegal di Kaltim sudah berada di tahap kritis. Saya meminta semua pihak, terutama Unmul, untuk segera mengambil tindakan tegas,” ujar alumni Unmul tersebut.
Pihak Unmul sebenarnya tidak tinggal diam. Mereka telah menyurati Gakkum KLHK sejak 12 Agustus 2024 terkait aktivitas pertambangan di sekitar tapal batas KHDTK. Namun, hingga awal April 2025, belum ada tindak lanjut yang konkret dari pihak berwenang.
Bahkan, pada Sabtu (5/4/2025), mahasiswa bersama pihak kampus terpaksa mengambil inisiatif sendiri untuk menghadang aktivitas tambang ilegal yang terjadi di Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS), Kecamatan Lempake.
Balai Gakkum KLHK Kalimantan Berdalih Ada Misregistrasi
Kepala Balai Gakkum KLHK Kalimantan, David Muhammad, mengakui pihaknya sempat mengalami masalah registrasi terkait surat aduan dari Fakultas Kehutanan (Fahutan) Universitas Mulawarman (Unmul) yang dilayangkan pada 12 Agustus 2024.
“Rencananya, kami akan membantu pengamanan berdasarkan aduan Fahutan, namun terjadi kesalahan registrasi, sehingga surat itu tidak terdaftar dalam pengaduan kami. Selain itu, saat itu ada prioritas penanganan tambang di Kutai Barat,” jelas David melalui telepon pada Senin (7/4/2025).
David menegaskan pihaknya akan segera melakukan pengecekan internal untuk memperbaiki alur registrasi pengaduan agar kejadian serupa tidak terulang. Ia juga mengapresiasi langkah cepat Fahutan Unmul dan para mahasiswa yang turun langsung ke lokasi untuk menghadang aktivitas tambang ilegal pada Minggu (6/4/2025).
Dengan demikian, aktivitas pertambangan tidak meluas lebih jauh, atau hingga pengangkatan batu bara. Meskipun pada Kamis (5/4/2025), pihak Fahutan bersama mahasiswa telah mengecek dan menghentikan kegiatan pertambangan, pada hari berikutnya, Minggu (6/4/2025), mereka menemukan pembabatan lahan seluas 3,2 hektar.
“Ya, ini masih dalam proses penyelidikan. Kami sedang mengumpulkan saksi dan bukti terkait pembukaan lahan di KHDTK Unmul,” ujar David.
Pihaknya kini sedang mengunggah data terkait para pelaku dan siapa saja yang terlibat dalam aktivitas tambang tersebut. Aktivitas ilegal itu dilakukan saat libur Lebaran selama dua hari tanpa sepengetahuan pihak Fahutan Unmul sebagai penanggung jawab lahan.
Selain itu, hingga saat ini, belum ada pihak yang diamankan oleh Gakkum KLHK terkait kasus tersebut. Semua masih dalam proses penyelidikan dan akan diumumkan secepatnya. Jika perlu, pihaknya akan menggelar konferensi pers.
Alasan belum ada pihak yang diamankan adalah karena prosesnya tidak dilakukan secara tangkap tangan. Gakkum KLHK masih melakukan pengecekan lebih lanjut untuk kemudian memberikan penanganan.
“Untuk lebih pastinya, kami sedang melakukan pencegahan intensif,” tegas David. (umam/eky)
Editor: Andi Desky