SAMARINDA – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) yang menjerat 3 orang pegawai.
Ia menyatakan akan melakukan peninjauan ulang (review) sistem dan meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk membenahi Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait TPP.
“Ada persoalan sistem yang harus kita benahi. Apakah ada kelalaian untuk melihat kehadiran mereka atau murni adanya penipuan atau sebagainya,” ujar Akmal, saat diwawancara setelah sidak tersebut, Jumat (19/7/2024).
Akmal juga menekankan pentingnya introspeksi diri dan evaluasi terhadap proses pembayaran TPP, termasuk cross-check tingkat kehadiran dan penerapan sanksi bagi yang tidak masuk. Ia pun mengaku sering melakukan sidak untuk memastikan kehadiran pegawai.
“Kita akan melakukan review lengkap dulu dalam satu bulan,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur RSUD AWS, Dr. David Masjhoer, menanggapi bahwa kasus tersebut merupakan temuan audit tahun 2022 dan telah ditindaklanjuti. Ia mengakui adanya penipuan dalam kasus ini dan berkomitmen untuk memperbaikinya.
“Kasus ini memang lama, itu kasus audit tahun 2022. Ada beberapa temuan dari BPK yang kita tindak lanjuti,” jelas David usai sidak.
David juga menyatakan kesiapannya untuk diberhentikan dari jabatannya jika terbukti bersalah. Ia ingin kasus ini diusut tuntas dan tidak ditutupi.
“Saya juga siap jika memang saya salah, saya siap diberhentikan dari jabatan saya. Saya tidak terlalu tertarik dengan jabatan saya,” tandasnya.
Kasus dugaan korupsi TPP di RSUD AWS ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat segera diselesaikan dengan adil dan transparan.
Akmal Malik dan David Masjhoer menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik.
Penulis: Dimas
Editor: Nicha R