SAMARINDA – Razia minuman keras (miras) ilegal yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda sepanjang tahun 2022, mendapat apresiasi Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Afif Rayhan Harun. Terkini, pemkot menyita 2.113 botol miras dan telah dimusnahkan pada Kamis (27/10/2022).
Menurut Afif, seluruh lapisan masyarakat perlu mendukung upaya Pemkot Samarinda dalam memberantas peredaran miras di Kota Tepian.
Afif juga mengatakan, penjualan miras dapat meresahkan masyarakat sebab mengganggu ketertiban. Oleh karenanya, dia mendorong Pemkot Samarinda rutin melakukan razia dan penjaringan miras ilegal.
“Karena ini sering meresahkan masyarakat, dan kalau boleh jujur alkohol ini adalah musuh terberat Komisi I dan musuh kita semua kan,” ucap Afif saat dikonfirmasi awak media, Senin (31/10/2022).
Afif menyebut pihaknya saat ini tengah merevisi peraturan daerah (perda) terkait miras.
“Saya harap pemkot dan DPRD bisa bekerja sama memberantas peredaran miras ilegal di Samarinda, karena ini kita sedang merancang revisi perdanya,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Afif mengaku dirinya sering menerima laporan dari masyarakat terkait peredaran miras ilegal. Hal ini sudah disampaikan ke Satpol PP untuk dilakukan penindakan.
“Sehingga langkah pemkot ini harus kita dukung untuk lebih rutin razia, agar tidak lagi meresahkan masyarakat,” pungkasnya. (Vic)