Foto: Lubang pascatambang yang tidak direklamasi. (jatamkaltim.org)
SAMARINDA – Lubang-lubang itu tidak pernah benar-benar tertutup. Di banyak sudut Benua Etam, bekas galian tambang masih menganga, sunyi, dan perlahan menjadi simbol dari persoalan yang diwariskan terlalu lama.
Di hadapan para undangan penandatanganan nota kesepahaman antara Badan Bank Tanah dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), Senin (22/12/2025), Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud tidak menyampaikan janji manis.
Ia justru membuka kegelisahannya tentang lahan eks tambang yang luasnya tak lagi masuk logika, dan tentang kebingungan negara menghadapi dampak pertambangan puluhan tahun.
“Sampai saat ini, saya bingung bagaimana menimbun lahan bekas tambang yang luasnya seperti Danau Toba,” ujarnya.
Rudy berbicara tanpa metafora rumit. Ia menyebut luas lahan bekas tambang yang harus dipulihkan setara bentang alam raksasa.
Bukan sekadar soal menanam kembali pohon, melainkan pertanyaan paling mendasar: tanah penutupnya dari mana, dan bagaimana mungkin lubang sedalam puluhan hingga ratusan meter bisa dipulihkan begitu saja.
“Ini masih jadi pertanyaan besar bagi saya,” ujarnya, jujur.
Kaltim memang tak kekurangan cerita tentang tambang. Konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tersebar di berbagai kabupaten, dengan luasan yang dalam beberapa kasus melampaui wilayah sebuah negara kecil.
Operasinya bukan setahun dua tahun, melainkan puluhan tahun, meninggalkan jejak permanen pada lanskap yang dulu lekat akan hijaunya pepohonan.
“Ada yang sampai 40 tahun, prinsip pengelolaan tambang seharusnya dijalankan dengan keberlanjutan,” ucapnya.
Di lapangan, persoalan itu terlihat jelas. Bukit-bukit yang dulu menjulang kini berubah menjadi cekungan raksasa. Bahkan, beberapa lubang tambang memiliki kedalaman hingga sekitar 100 meter. Air menggenang, dinding tanah curam, dan tak jarang menjadi perangkap mematikan.
Rudy mengakui, dalam skala seperti itu, reklamasi tidak bisa dipahami sebagai kewajiban administratif semata. Ia menyebut, meski aturan mewajibkan setiap perusahaan menutup dan memulihkan lahan bekas tambang, praktik di lapangan kerap jauh dari ideal.
“Reklamasi itu kewajiban. Tapi realitasnya, banyak yang tidak berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.
Masalah lain yang disorotnya adalah lemahnya pengawasan. Regulasi sudah tersedia, tetapi tidak selalu diiringi pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten.
Akibatnya, banyak lahan eks tambang yang dibiarkan begitu saja, tanpa kejelasan nasib.
Kerja sama dengan Badan Bank Tanah diharapkan menjadi salah satu pintu masuk untuk menata ulang lahan-lahan yang telah ditinggalkan.
Rudy menyatakan dukungannya agar lahan eks tambang dikembalikan ke negara. Namun ia menegaskan, pengelolaan selanjutnya harus berpijak pada prinsip keberlanjutan lingkungan, bukan sekadar pencatatan aset.
“Reklamasi harus dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Data Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim menunjukkan persoalan ini bukan sekadar isu sepele. Lebih dari 1.700 lubang tambang tercatat belum direklamasi.
Di balik angka itu, ada puluhan korban jiwa yang sebagian di antaranya anak-anak yang kehilangan nyawa akibat lubang tambang terbuka.
Lubang-lubang itu kini menjadi lebih dari sekadar sisa aktivitas ekonomi. Ia menjelma menjadi ujian bagi negara: tentang seberapa serius keselamatan warga, tentang keberanian menagih tanggung jawab, dan tentang apakah pembangunan bisa benar-benar berdamai dengan lingkungan.
Di Kalimantan Timur, jawabannya belum sepenuhnya ditemukan. Namun pengakuan jujur dari orang nomor satu di daerah ini setidaknya membuka satu hal: persoalan tambang bukan lagi cerita masa lalu, melainkan pekerjaan rumah yang tak bisa terus ditunda.
Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky



