Foto: Kawasan Citra Niaga, Samarinda. (Hadi Winata/Radar Samarinda)
SAMARINDA — Pemerintah Kota Samarinda mulai memasuki tahap lanjutan penataan kawasan Citra Niaga dengan fokus pada pengembalian fungsi ruang publik dan peningkatan kenyamanan kawasan.
Sejumlah bangunan yang selama ini menutup akses jalan dan koridor publik telah dibongkar untuk membuka kembali sirkulasi kawasan.
Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan, penertiban dilakukan terhadap bangunan yang dikuasai pihak ketiga dan telah melampaui Hak Guna Bangunan (HGB).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya penataan ulang kawasan yang selama ini dinilai semrawut dan kurang ramah bagi pengunjung.
“Bangunan yang menyalahi peruntukan, terutama yang menutup koridor dan jalan, sudah kami bongkar. Beberapa lainnya akan menyusul. Area ini akan dimanfaatkan kembali mulai 2026,” kata Andi Harun.
Lahan hasil pembongkaran tersebut tidak dibiarkan kosong. Pemkot Samarinda mengusulkan anggaran sekitar Rp 1,8 miliar untuk pengembangan fasilitas ruang publik baru di Citra Niaga.
Penataan ini mencakup penambahan area parkir, khususnya untuk sepeda motor, pembangunan toilet outdoor, pembenahan dan perluasan koridor pejalan kaki, serta penghubung drainase antarblok kawasan.
Menurut Andi Harun, total terdapat sekitar tujuh kegiatan penataan yang dirancang untuk meningkatkan kenyamanan pengunjung sekaligus memperkuat fungsi Citra Niaga sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat.
“Anggarannya kurang lebih Rp 1,8 miliar, difokuskan untuk penataan kawasan agar lebih tertib, nyaman, dan fungsional,” ujarnya.
Dalam penataan kawasan tersebut, Pemkot Samarinda juga mengkaji ulang pemanfaatan aset eks Plaza 21. Rencana pembangunan gedung parkir berskala besar dinilai belum menjadi pilihan utama karena kebutuhan anggaran yang sangat tinggi.
“Kalau dibangun tiga sampai empat lantai, biayanya bisa lebih dari Rp 100 miliar. Itu terlalu besar dan belum tentu efektif menyelesaikan persoalan parkir, termasuk dari sisi pengembalian PAD,” tegas Andi Harun.
Sebagai gantinya, pemerintah mempertimbangkan konsep penataan parkir yang terintegrasi dengan kegiatan ekonomi melalui revitalisasi kawasan eks Galunggung. Desain awal mengarah pada bangunan dua lantai, dengan lantai bawah difungsikan sebagai area parkir dan lantai atas dimanfaatkan untuk aktivitas usaha.
Konsep ini sekaligus diarahkan untuk mendukung produk dalam negeri. Lapak-lapak yang tersedia nantinya diprioritaskan bagi pelaku usaha lokal, sejalan dengan kebijakan pemerintah yang melarang perdagangan barang bekas atau thrifting.
“Citra Niaga harus menjadi etalase produk lokal dan ruang ekonomi yang sehat,” jelasnya.
Sementara itu, untuk eks Plaza 21, Pemkot Samarinda membuka peluang pengembangan melalui kerja sama dengan pihak ketiga. Skema ini dilakukan tanpa menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), dengan mekanisme pengajuan proposal oleh investor atau mitra swasta.
“Bangunan komersial tidak menggunakan APBD. Kami membuka peluang kerja sama, nanti akan dikaji mana yang paling saling menguntungkan,” pungkas Andi Harun.
Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky



