Warung di Jalan Suryanata Digerebek, 279 Botol Miras Ilegal Disita

SAMARINDA – Usai menuntaskan operasi penertiban di Jalan Poros Samarinda–Tenggarong, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda kembali melakukan tindakan cepat dengan menyasar sebuah warung kelontong yang diduga kuat menjual minuman keras (miras) tanpa izin. Penindakan dilakukan Rabu dini hari, sekitar pukul 01.30 WITA, tepatnya di Warung Febi, Jalan Suryanata.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswanti, mengatakan operasi ini merupakan rangkaian kegiatan Cipta Kondisi (Cipkon) sekaligus pengawasan terhadap peredaran miras ilegal di wilayah kota.

“Malam ini kami mengadakan Cipkon sekaligus menyasar tempat-tempat yang menjual miras secara ilegal. Salah satunya warung kelontong di Jalan Suryanata, yaitu Warung Febi,” ujar Anis.

Saat penggeledahan, petugas menemukan ratusan botol miras dari berbagai merek yang disembunyikan di dua lokasi berbeda. Sebanyak 238 botol miras dan 41 kaleng ditemukan tersimpan di dalam rumah serta di dalam sebuah mobil milik pemilik warung.

“Awalnya ditemukan di dalam rumah, lalu kami temukan lagi stok tambahan yang disimpan di dalam mobil,” ungkapnya.

Warung Febi disebut bukan pemain baru dalam penjualan miras ilegal. Satpol PP telah melakukan penindakan berulang di lokasi itu, namun pelanggaran terus terulang.

Baca Juga:   Ismail Latisi Dorong Pemerintah Perhatikan Guru Swasta yang Masih Bergaji Minim

“Tempat itu sudah tiga sampai empat kali kami sasar. Sepertinya tidak ada efek jera, bahkan belum pernah hadir mengikuti persidangan,” tegas Anis.

Terkait motif penyimpanan ratusan botol miras di dalam mobil, Satpol PP belum dapat memastikan apakah terkait persiapan perayaan akhir tahun atau alasan lainnya. “Motifnya belum tahu. Yang jelas malam ini seluruh barang bukti kami amankan dan sudah dibuatkan berita penyitaan,” ucapnya.

Pemilik warung akan dipanggil untuk menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik bidang perundang-undangan Satpol PP Kota Samarinda. Hasil pemeriksaan nanti akan menentukan langkah hukum berikutnya.

“Jika pemilik tidak kooperatif, kami akan meminta bantuan Korwas untuk menjemput paksa,” tutup Anis.

Pewarta: Dimas
Editor: Agus S

BERITA POPULER