Foto: Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi bersama APPK seusai melakukan audiensi di Gedung E DPRD Kaltim. (Hadi Winata/Radar Samarinda)
SAMARINDA – Isu etika publik kembali mengemuka di Legislatif Karang Paci, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Penegak Keadilan (APPK) mendesak lembaga legislatif itu menindak tegas salah satu anggotanya dengan inisial AG yang diduga membuat unggahan bermuatan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) di media sosial.
Aksi damai berlangsung di depan Gedung DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, pada Rabu (15/10/2025). Massa membawa spanduk dan pernyataan sikap yang menuntut penegakan disiplin dan etika bagi pejabat publik.
Mereka menilai, setiap pernyataan anggota dewan di ruang publik harus mencerminkan integritas lembaga yang mereka wakili. Pihaknya tidak menginginkan perwakilan rakyat malah membawa kekisruhan di masyarakat.
“Pejabat publik seharusnya jadi teladan. Ujaran yang menyinggung SARA sama saja membuka luka sosial di masyarakat,” ujar Rizal selaku Koordinator Lapangan Aksi.
Mereka juga menyerukan agar Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim tidak hanya bersikap reaktif, melainkan proaktif dalam menjaga marwah lembaga perwakilan rakyat. Selain itu, APPK meminta Mahkamah Partai NasDem turut mengambil langkah etik terhadap kader yang bersangkutan.
Aliansi menilai, kasus seperti ini bukan sekadar pelanggaran pribadi, melainkan bentuk pengingkaran terhadap tanggung jawab moral seorang legislator. Mereka mengingatkan bahwa ujaran bernuansa SARA termasuk kategori pelanggaran berat berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Menanggapi desakan tersebut, Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, memastikan pihaknya telah menerima laporan resmi dari APPK dan sedang menindaklanjutinya sesuai mekanisme internal dewan. Ia mengaku BK bahkan telah lebih dulu berinisiatif memanggil anggota yang bersangkutan untuk klarifikasi sebelum laporan masuk.
“Kami sudah mempelajari laporan itu dan akan menindaklanjuti sesuai aturan. BK bekerja berdasarkan bukti dan kode etik, bukan tekanan politik,” tegas Subandi usai menemui perwakilan mahasiswa di Gedung E DPRD Kaltim.
Menurut Subandi, setiap laporan pelanggaran etik akan diverifikasi dengan hati-hati sebelum diambil keputusan. Proses penanganan dilakukan transparan dan profesional, dengan kemungkinan sanksi mulai dari teguran hingga rekomendasi ke partai politik jika pelanggaran terbukti.
Ia menegaskan, kedekatan kolegial antaranggota dewan tidak akan memengaruhi objektivitas lembaganya.
“Kami tidak menutup mata. Walaupun yang bersangkutan teman sejawat, aturan tetap harus ditegakkan. BK berdiri di atas kepentingan lembaga, bukan individu,” ujarnya.
Subandi juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian anggota DPRD dalam bermedia sosial. Menurutnya, di era digital, setiap kata yang diucapkan pejabat publik dapat dengan cepat menjadi konsumsi publik dan berdampak luas.
“Saya imbau semua anggota dewan agar menjaga etika komunikasi. Jangan sampai opini pribadi mencoreng nama lembaga,” katanya.
Di sisi lain, APPK menyambut baik langkah cepat BK DPRD Kaltim, namun berkomitmen akan terus mengawal proses pemeriksaan hingga tuntas. Mereka menegaskan, aksi mereka bukan bentuk tekanan politik, melainkan upaya mendorong penegakan etika publik di lembaga wakil rakyat.
“Kami hanya ingin DPRD Kaltim menunjukkan ketegasannya. Jangan biarkan persoalan etika dianggap sepele. Masyarakat butuh bukti bahwa lembaga ini layak dihormati,” tegas Rizal
Aksi APPK hari ini menjadi pengingat bahwa di tengah derasnya arus politik dan opini digital, batas antara kebebasan berpendapat dan tanggung jawab moral pejabat publik kian tipis.
Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky



