spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TPU Kian Penuh, DPRD Samarinda Desak Kepastian Hibah Lahan di Loa Bakung

Foto: Komisi I DPRD Kota Samarinda saat melakukan tinjauan ke lahan hibah PT. BBE di Kelurahan Loa Bakung, Kota Samarinda. (Hadi Winata/Radar Samarinda)

SAMARINDA – Rencana hibah lahan seluas 4 hektare dari PT Bukit Baiduri Energi (BBE) untuk dijadikan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Samarinda.

Ketua Komisi I, Samri Shaputra, menegaskan bahwa kejelasan legalitas lahan menjadi hal utama sebelum lahan tersebut dimanfaatkan masyarakat.

Menurut Samri, kebutuhan akan TPU di Loa Bakung semakin mendesak karena lahan pemakaman lama sudah penuh. Warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Rukun Kematian Loa Bakung pun mendorong agar lahan hibah segera direalisasikan.

“Ada dua pilihan yang muncul. Pertama, memindahkan makam lama ke lokasi baru. Kedua, tetap menggunakan pemakaman lama tanpa perlu pemindahan. Namun, opsi pertama butuh biaya besar sehingga sulit dijalankan masyarakat,” ujar Samri.

Ia menekankan, proses hibah ini tidak bisa hanya sebatas wacana. BBE diminta menunjukkan dokumen kepemilikan lahan dan melakukan langkah awal seperti land clearing agar masyarakat bisa segera menggunakan area tersebut.

Baca Juga:   Samarinda Tempati Posisi Pertama, Perolehan Sementara Medali Porprov Kaltim

“Kalau lahan baru cepat siap, maka penambahan makam di lokasi lama bisa dihentikan. Tapi kalau lambat, warga terpaksa terus menambah di pemakaman lama,” tambahnya.

Samri menyebut, kesepakatan nantinya harus dituangkan dalam berita acara hibah, termasuk pengaturan terkait pemakaman lama. Masyarakat tetap bisa berziarah di lokasi lama, tetapi jika BBE bersedia membantu biaya pemindahan, tentu akan lebih meringankan warga.

Lebih jauh, Samri mengaitkan hal ini dengan penyusunan Raperda tentang TPU yang sedang dibahas DPRD. Aturan tersebut mewajibkan setiap kecamatan memiliki setidaknya satu TPU resmi.

Karena itu, hibah dari BBE sangat penting agar lahan dapat tercatat sebagai aset pemerintah kota dan dikelola secara lebih profesional.

“Komisi I berkomitmen mengawal proses ini. Begitu hibah diserahkan ke Pemkot, perhatian dan pengelolaan TPU akan jauh lebih baik untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER