Ketua Asosiasi Pedagang Beras Kaltim, Muhammad Nasir (Pakaian Biru). (Hadi Winata/Radar Samarinda)
SAMARINDA – Sejak ditemukannya beberapa merk beras yang tidak memenuhi standar premium dan maraknya penjualan beras diatas Harga Eceran Tertinggi (HEat) oleh Satuan Tugas (Satgas) Pangan, para pedagang beras di Kalimantan Timur (Kaltim) merasa resah dengan ketimpangan regulasi yang dinilai memberatkan para pedagang.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Kota Samarinda, Ketua Asosiasi Pedagang Beras Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Nasir, menyampaikan keresahan para pedagang beras. Ia menilai kebijakan pemerintah terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) beras tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan, khususnya di wilayah Kaltim.
Menurut Nasir, biaya distribusi beras dari daerah pemasok, seperti Sulawesi, sangat tinggi sehingga harga HET yang ditetapkan pemerintah tidak bisa diterapkan secara adil di sebagian wilayah, terutama kawasan terluar, terdepan, dan tertinggal di Kaltim.
“Harga HET beras medium di Sulawesi Rp13.500, tapi faktanya kita beli di sana sudah Rp13.700. Ditambah biaya distribusi sekitar Rp800 per kilo, otomatis ada selisih sekitar Rp500 per kilo. Artinya, harga HET tidak masuk di Kaltim. Begitu juga dengan beras premium, di Sulawesi Rp14.900, sementara sampai di Samarinda jadi Rp15.400,” jelasnya, Kamis (28/8/2025).
Terlebih, biaya tambahan di daerah pedalaman juga semakin memberatkan para pedagang. Ongkos kirim beras bisa mencapai Rp10 ribu per karung ke wilayah Kutai Kartanegara bagian hulu, bahkan hingga Rp25 ribu per karung untuk daerah Mahakam Ulu.
Di sisi lain, Nasir juga menyoroti soal regulasi peredaran beras medium. Menurutnya, sebagian besar beras medium yang beredar di Kaltim menggunakan merek umum yang sudah lama dijual di seluruh Indonesia, namun izin edarnya sulit diterbitkan oleh pusat.
“Sekitar 60 persen pasokan beras medium kita tidak memiliki izin merek karena dianggap merek umum. Padahal ini yang paling banyak dibutuhkan masyarakat,” ungkapnya.
Yang lebih mengkhawatirkan, lanjut Nasir, adalah tindakan Satgas Pangan yang dinilai cenderung intimidatif terhadap pedagang. Pemeriksaan-pemeriksaan di lapangan disebut menimbulkan rasa takut, bahkan menghambat pedagang untuk memesan beras.
“Para pedagang resah karena takut dicap sebagai pengoplos. Padahal, kalau pedagang berhenti order beras, otomatis pasokan di masyarakat akan terganggu. Kalau pasokan berkurang, harga pasti naik, ini hukum ekonomi,” tegasnya.
Nasir menekankan, keresahan pedagang beras ini bukan sekadar urusan bisnis, tetapi juga menyangkut ketersediaan pangan masyarakat. Untuk itu, ia meminta agar pemerintah melakukan kajian ulang terhadap penetapan HET khusus di Kaltim, dengan mempertimbangkan ongkos distribusi dan kondisi geografis daerah.
“Kami minta ada revisi dan pengkajian ulang terhadap HET beras di Kaltim. Jangan disamaratakan dengan daerah lain, karena biaya yang kami tanggung jauh lebih besar,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi menanggapi aspirasi tersebut sebagai dampak dari hukum perdagangan. Dirinya menyadari bahwa terdapat selisih biaya distribusi yang dialami para pedagang.
Namun, Iswandi menegaskan bahwa ketetapan harga ecer beras merupakan kebijakan dari pemerintah pusat. Untuk itu, pihaknya akan melakukan pengkajian lebih lanjut dengan menghadirkan pihak terkait, terutama Satgas Pangan.
“Kebijakan pusat untuk HET di masing-masing provinsi, dan tentunya pusat membuat regulasi ini tidak sembarangan. Yang jelas, setelah ini kita akan lakukan RDP lagi karena ketidakhadiran Satgas Pangan dan Dinas Ketahanan Pangan sehingga kita masih belum bisa mendalami lebih lanjut,” demikian Iswandi.
Asosiasi Pedagang Beras Kaltim sendiri menghimpun pedagang dari berbagai daerah di Kaltim, dengan pasokan beras yang sebagian besar berasal dari Sulawesi. Rata-rata per minggu, distribusi beras yang masuk ke Kaltim mencapai 120 hingga 150 ton, dengan sekitar 60 persen di antaranya adalah beras medium.
Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky