SAMARINDA – Unit Jatanras Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan yang merugikan sebuah tempat usaha. Seorang karyawan berinisial MRP (27), warga Kecamatan Marangkayu, ditangkap setelah terbukti menggelapkan bahan baku dan memalsukan isinya.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Dicky Anggi Pranata menjelaskan, kasus ini terungkap pada Rabu (2/7/2025) setelah pemilik usaha menemukan kejanggalan dalam pengelolaan persediaan.
“Berdasarkan audit internal, diketahui adanya penggelapan bahan baku berupa minyak beku (Shihlin Frying Fat) dan tepung (Crispy Flour). Yang lebih mengejutkan, pelaku mengganti isi minyak beku yang asli dengan campuran plastik dan sabun cair,” ungkapnya dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, (23/8).
Merasa dirugikan, korban segera melaporkan kasus ini ke Polresta Samarinda. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras langsung bergerak cepat. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap MRP di rumahnya.
“Polisi juga menyita satu bundel hasil audit sebagai barang bukti untuk memperkuat proses penyidikan,” jelas Dicky.
“Tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan. Saat ini penyidik sedang melengkapi administrasi penyidikan guna proses hukum lebih lanjut,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, M.R.P dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.
Pewarta: Dimas
Editor: Nicha R