Foto: Situasi penertiban lapak pedagang di kawasan eks bandara Temindung Samarinda. (Hadi Winata/Radar Samarinda)
SAMARINDA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali melakukan penertiban lapak pedagang di kawasan eks Bandara Temindung, Kamis (21/8/2025). Dalam giat kali ke-7 ini, pihak Satpol PP mengerahkan sekitar 64 personel dari Satpol PP provinsi dan Kota Samarinda.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, menjelaskan bahwa yang ditertibkan adalah lapak-lapak permanen yang menyalahi aturan.
“Masyarakat sudah sadar, mereka membuka sendiri. Kita bantu, dan mereka juga minta solusi supaya tetap bisa berjualan. Kita tidak melarang jualan, tapi syaratnya jangan permanen,” ujarnya.
Edwin menegaskan bahwa pedagang boleh tetap beraktivitas dengan menggunakan tenda atau gerobak yang bisa dibongkar pasang. Menurutnya, pedagang yang dilakukan penertiban kali ini masih abai terhadap imbauan sebelumnya.
“Yang ditindak itu bangunan permanen, tenda dipaku atau ditanam ke tanah, itu tidak boleh,” tegasnya.
Menurut Edwin, kondisi penertiban berlangsung aman dan kondusif. Pedagang yang ada dilokasi, lanjutnya, menerima penertiban dengan lapang dada.
“Tidak ada perlawanan, semua sadar. Sebelumnya juga sudah kita beri peringatan. Bahkan informasi dari warga sekitar juga jadi dasar kami turun,” katanya.
Meski demikian, sejumlah pedagang mengaku kebingungan dengan kondisi tersebut. Leni, salah satu pedagang yang lapaknya ikut dibongkar, mengatakan sudah tiga kali terkena penertiban.
“Kami sudah ikut arahan untuk mundur dari jalan, tapi baru seminggu bangun, sudah dibongkar lagi. Padahal anak saya ada yang kuliah, kami butuh penghasilan,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Ana, pedagang lain di kawasan tersebut. Menurutnya, solusi yang ditawarkan pemerintah masih belum jelas.
“Kalau pakai payung roboh kena angin, kalau tenda besi patah. Kami berharap ada tempat resmi untuk kami, kalau pun harus sewa kami siap, asal jangan bongkar pasang terus,” keluhnya.
Satpol PP memastikan akan berkoordinasi dengan dinas terkait, termasuk Dinas Sosial, untuk mencari penanganan lebih lanjut. Edwin menekankan bahwa tujuan penertiban bukan untuk mematikan mata pencaharian warga.
“Kita tidak ingin menciptakan kemiskinan baru. Kita hanya jalankan perda, sambil tetap mencari solusi terbaik agar pedagang bisa tetap berjualan dengan tertib dan aman,” demikian Edwin Noviansyah Rachim.
Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky