Foto: Anggota Panitia Seleksi (Pansel) Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kalimantan Timur Kaltim), Jhon Fresly.
SAMARINDA – Penjaringan Calon Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) telah mengerucut menjadi tiga nama. Jelang pemberian ‘restu’ dari Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, Panitia Seleksi (Pansel) BUMD Kaltim telah menyerahkan nama-nama calon direksi yang akan menduduki 10 BUMD sesuai dengan aturan yang berlaku.
Anggota Panitia Seleksi (Pansel) Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kalimantan Timur Kaltim), Jhon Fresly, menegaskan bahwa proses seleksi calon direksi telah berjalan sesuai aturan dan kini memasuki tahap akhir.
Lebih lanjut, Jhon menjelaskan bahwa Pansel berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 yang mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas maupun direksi BUMD.
Regulasi itu mewajibkan seleksi dilakukan secara ketat melalui uji kelayakan dan kepatutan (UKK), penulisan makalah, presentasi, hingga wawancara akhir dengan Orang nomor satu di Benua Etam.
“Pansel sudah bekerja sesuai panduan Permendagri 37 Tahun 2018. Tugas kami selesai dengan menyerahkan tiga nama untuk masing-masing posisi kepada Gubernur,” ujar Jhon, Senin (18/8/2025).
Ia menambahkan, dari 10 kursi direksi BUMD yang diperebutkan, masing-masing telah menghasilkan tiga nama terbaik berdasarkan hasil seleksi. Nama-nama tersebut disusun secara alfabetis dan keputusan pansel bersifat final serta tidak dapat diganggu gugat.
“Selanjutnya, kewenangan penuh ada pada Gubernur untuk memilih satu dari tiga nama yang sudah kami serahkan,” lanjutnya.
Terakhir, Jhon juga mengatakan bahwa pansel akan dibubarkan setelah seluruh proses berakhir dan gubernur menetapkan direksi definitif. Para direksi terpilih nantinya akan mengemban tugas selama lima tahun ke depan, memimpin BUMD di sektor strategis seperti migas, batu bara, hingga kelistrikan.
“Kami menunggu sampai akhir terpilih oleh Gubernur,” pungkasnya
Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky