SAMARINDA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda mencatatkan pengungkapan besar sepanjang Juli 2025. Sebanyak 34 kasus pencurian berhasil diungkap dengan total 47 tersangka yang diamankan dari berbagai wilayah di Samarinda.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menyampaikan bahwa dari 34 Laporan Polisi (LP) yang masuk selama periode 1–31 Juli 2025, 17 di antaranya merupakan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Keseluruhan kasus pencurian ada 34 laporan polisi, dengan 47 tersangka di periode Juli 2025,” ujar Hendri saat konferensi pers di kantornya, Selasa (5/8).
Dalam pengungkapan kasus curanmor, tercatat 17 tersangka diamankan, dengan barang bukti sebanyak 14 unit sepeda motor. Pengungkapan kasus ini tersebar hampir merata di seluruh wilayah hukum Polsek jajaran Polresta Samarinda.
Satreskrim Polresta Samarinda menangani 5 laporan polisi (LP) dengan 2 tersangka. Kemudian, Polsek Samarinda Kota dan Polsek Samarinda Ulu masing-masing menangani 1 LP dengan 1 tersangka. Di wilayah Sungai Kunjang, polisi berhasil mengungkap 3 LP dengan 2 tersangka, sementara Polsek Sungai Pinang mencatatkan 4 LP dengan 5 tersangka.
Adapun Polsek Samarinda Seberang turut mengamankan 2 tersangka dari 1 LP, dan Polsek Palaran berhasil mengungkap 2 LP dengan 2 tersangka. Temuan ini menunjukkan bahwa kasus curanmor terjadi secara merata di hampir seluruh kecamatan dalam wilayah hukum Polresta Samarinda.
Selain curanmor, terdapat 17 LP lainnya yang berhasil diungkap dengan jumlah tersangka sebanyak 30 orang. Kasus-kasus ini meliputi berbagai bentuk pencurian, seperti aki, rokok, lemari es, televisi, laptop, hingga perhiasan emas.
Kombes Hendri Umar menegaskan bahwa seluruh kejahatan ini termasuk kejahatan konvensional yang meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya terus menggencarkan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) guna mencegah dan menindak tegas para pelaku kejahatan.
“Walaupun sedikit terjadi peningkatan tren gangguan Kamtibmas, khususnya kejahatan konvensional, kami tetap mengoptimalkan pengungkapan perkara,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Hendri juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama dalam mengamankan kendaraan pribadi. Ia menekankan bahwa kelalaian seperti tidak mengunci setang atau meninggalkan kunci di motor sering dimanfaatkan oleh pelaku.
“Banyak motor yang dicuri karena pemilik lupa mencabut kunci atau tak mengunci setang,” ujarnya.
Kini, seluruh 47 tersangka telah ditahan di Mapolresta Samarinda dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP (Pencurian dengan Kekerasan), Pasal 363 KUHP (Pencurian dengan Pemberatan), serta Pasal 362 KUHP (Pencurian Biasa).
Pewarta: Dimas
Editor: Agus S