spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lemahnya Penegakan Hukum, Kini Tercatat 54 Nyawa Melayang di Lubang Tambang Kaltim

SAMARINDA – Dari catatan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), sejak tahun 2011 hingga kini, lubang tambang telah menelan 54 korban. Rata-rata merupakan anak-anak hingga remaja.

Terbaru, seorang pemuda asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Thomas Steven Gomes (21), meninggal dunia setelah tenggelam di sebuah danau bekas tambang batu bara di kawasan Bukit Lontar, Jonggon, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Minggu (20/7/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Media Kaltim dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur, lokasi kejadian merupakan bekas tambang milik PT Multi Harapan Utama (MHU) yang berada sekitar 50 meter dari jalan umum.

Kronologinya, bermula saat korban bersama dua temannya pada pukul 08.00 Wita berenang menyebrangi danau dari pelabuhan 1 ke pelabuhan 2. Namun, saat hendak kembali ke titik awal, korban tiba-tiba tenggelam dan tidak terlihat lagi di mana jaraknya terpaut 10 meter dari teman-temannya.

Teman-temannya yang panik segera melaporkan peristiwa itu ke ketua RT setempat.

Tim pemadam kebakaran kemudian melakukan penyelaman. Setelah sekitar 20 menit pencarian, korban ditemukan tersangkut di kayu pada kedalaman sekitar 6 meter. Korban berhasil dievakuasi sekitar pukul 14.30 Wita dalam kondisi tidak bernyawa.

Baca Juga:   Hari Anti Korupsi Sedunia, Soroti Dinasti Hingga 7 Instansi Rawan Korupsi

Media Kaltim sempat mencoba untuk mengkonfirmasi hal tersebut kepada pihak-pihak terkait. Termasuk juga kepada para pemangku jabatan. Sayangnya, dari jawaban yang diterima, korban dianggap tidak tenggelam di lubang bekas tambang, melainkan danau.

Sejauh data yang didapatkan, Kaltim tidak memiliki danau. Hanya semacam rawa besar, yang kemudian dianggap sebagai danau. Barulah pada Kamis, (24/07/2025), Jatam mengirimkan rilisnya.

“Pada temuan lapangan yang dilakukan oleh JATAM Kaltim, jarak lubang tambang milik PT MHU yang menjadi lokasi tenggelamnya korban dengan jalan publik sekitar hanya 50 meter saja,” tulis Jatam dari hasil temuannya.

Dengan temuan Jatam tersebut, menjadi bukti kuat sebenarnya korban tenggelam di danau bekas lubang tambang. Sehingga menjadi korban ke-54, sekaligus yang pertama di bawah kepemimpinan gubernur baru, Rudy Mas’ud dan Seno Aji.

Hingga kini, Jatam mencatat 54 korban jiwa tewas di lubang bekas tambang di Kalimantan Timur sejak 2011. Sebanyak 52 korban tenggelam di lubang tambang batu bara, sementara 2 korban lainnya meninggal di lubang bekas tambang pasir. Korban terbaru ini menjadi yang pertama dalam masa kepemimpinan Gubernur Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Seno Aji.

Baca Juga:   Polisi Periksa 5 Saksi Kasus Perundungan Siswa SMP di PPU

JATAM Kaltim menilai PT MHU dapat dikenakan pasal 359 KUHP yang menyebutkan “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaanya) menyebabkan orang lain mati diacam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan 1 tahun”.

“Karena PT MHU berkewajiban untuk melakukan reklamasi pada lubang tambangnya tetapi hal ini tidak dilakukan sehingga karena kealpaannya itu mengakibatkan matinya seseorang,” tulis Jatam dalam rilisnya.

Sehubungan dengan itu Jatam Kaltim Jatam mendesak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk mencabut izin lingkungan PT MHU serta meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut izin usaha pertambangannya.

Tak hanya itu, evaluasi menyeluruh terhadap tambang-tambang batu bara di Kaltim juga didesak dilakukan. Terutama untuk memastikan reklamasi dilakukan, khususnya di lokasi-lokasi dekat permukiman warga dan fasilitas umum seperti jalan raya.

“Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 jelas menyebutkan bahwa reklamasi dan pasca tambang wajib dilakukan paling lambat 30 hari setelah kegiatan tambang berhenti. Ini juga ditegaskan dalam Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020,” tegas Jatam.

Baca Juga:   Kabar Duka, Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak Meninggal Dunia

 

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Nicha R

BERITA POPULER