spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pengendara Kabur dari Razia, Terjebak di Gang Buntu dan Kena Tilang

SAMARINDA – Aksi nekat seorang pengendara sepeda motor bernama Rijal berujung apes setelah upayanya melarikan diri dari razia Operasi Patuh Mahakam 2025 di Samarinda justru membawanya ke sebuah gang buntu. Akibatnya, Rijal tak dapat menghindar dan langsung diamankan petugas di lokasi.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis (17/7/25) sore, saat petugas gabungan Satlantas Polresta Samarinda dan Dinas Perhubungan Kota Samarinda menggelar razia rutin di jalan utama kota.

Operasi ini merupakan bagian dari agenda nasional Operasi Patuh Mahakam 2025 yang bertujuan meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas selama dua pekan.

Rijal, yang saat itu berboncengan tanpa mengenakan helm, tampak panik saat melihat keberadaan petugas. Ia spontan memutar arah dan berusaha kabur ke sebuah gang sempit yang ternyata buntu.

“Ya, karena panik aja. Jadi masuk situ. Saya kira ada jalan tembus, ternyata enggak ada,” ujarnya menyesal.

Ia mengaku sedang mencari makan siang bersama temannya. Namun, ia tidak membawa kelengkapan surat kendaraan yang tertinggal di tempat kerja, serta tidak mengenakan helm, baik sebagai pengendara maupun penumpang.

Baca Juga:   Arus Balik Lebaran dari Parepare, Ribuan Penumpang Padati Pelabuhan Samarinda

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan mencatat pelanggaran sebelum memberikan sanksi tilang.

“Kapok saya. Malu juga dikejar orang, apalagi masuk gang buntu. Ke depan saya bakal lengkap semua,” tutup Rijal, pasrah menerima sanksi yang diberikan.

Terpisah, Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol La Ode Prasetyo, menjelaskan bahwa razia ini adalah bagian dari Operasi Patuh Mahakam 2025 yang berlangsung selama 14 hari, menyasar pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Tujuan utama dari Operasi Patuh Mahakam ini adalah menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak panik saat razia dan mematuhi arahan petugas,” jelas Kompol La Ode.

Ia menambahkan banyak pengendara justru mengambil keputusan keliru, seperti melarikan diri atau memacu kendaraan secara ugal-ugalan, yang hanya menambah risiko kecelakaan dan memperberat pelanggaran.

Dari hasil operasi gabungan pada hari itu, tercatat 35 pelanggaran lalu lintas dengan rincian 20 STNK disita, 1 SIM disita, dan 14 unit kendaraan roda dua diamankan karena tidak memenuhi kelengkapan standar.

Baca Juga:   Buaya Panjang Hampir 3 Meter Gegerkan Warga Selili

Secara kumulatif, dalam empat hari pelaksanaan Operasi Patuh Mahakam 2025, 270 kendaraan telah ditindak dengan tilang dan 460 teguran diberikan kepada pelanggar ringan.

Pelanggaran terbanyak yang ditemukan selama operasi meliputi pengendara tanpa helm, melawan arus, serta tidak membawa surat kendaraan atau SIM. Petugas juga menemukan pelanggaran oleh pengendara di bawah umur dan penggunaan knalpot brong.

Kompol La Ode menegaskan bahwa tindakan tegas ini bukan sekadar hukuman, melainkan bentuk edukasi dan peringatan.

“Kami tidak ingin menindak karena ingin menghukum, tapi karena ingin mencegah. Setiap tindakan disiplin ini adalah untuk menyelamatkan nyawa, baik pengendara maupun orang lain,” pungkasnya.

 

Pewarta: Dimas
Editor: Nicha R

BERITA POPULER