spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polda Kaltim Tetapkan Rudini sebagai Tersangka Tambang Ilegal di Hutan Pendidikan Unmul

SAMARINDA – Polda Kaltim resmi menetapkan Rudini bin Sopyan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pertambangan ilegal di kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklathut Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Unmul), Jalan Rimbawan, Kelurahan Tanah Merah, Samarinda.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, AKBP Melki Bharata, mengungkapkan bahwa penyidikan dimulai sejak 5 April 2025 berdasarkan informasi awal dari pemberitaan media dan dokumentasi viral terkait aktivitas pembukaan lahan tambang di dalam kawasan KHDTK.

“Pada 7 April 2025, kami turun langsung ke lokasi dan menemukan aktivitas land clearing serta singkapan batubara. Luas area yang dibuka mencapai 3,48 hektare, seluruhnya berada di dalam kawasan KHDTK sesuai SK Menteri LHK Nomor 241/MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/2020,” terang Melki dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan DPRD Kaltim, Kamis (10/7/2025).

RDP dipimpin Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, dan dihadiri sejumlah anggota lintas komisi DPRD serta instansi terkait. Termasuk PPNS KLHK, Dishut Kaltim, DLH Kaltim, hingga Dekan dan Ketua Laboratorium Fahutan Unmul.

Penyidik menyita satu unit ekskavator Hitachi ZX 200 warna oranye yang digunakan dalam kegiatan penambangan. Alat berat tersebut diketahui milik Gredy Peter dan dimobilisasi melalui jalur hauling batubara PT Lana Harita serta jalur hauling bersama KSU Putra Mahakam Mandiri (PUMMA), PT CEM, dan CV Limbuh.

Baca Juga:   Kondisi Banjir di Samarinda Berangsur Aman, Proses Pembersihan Masih Berlanjut

Dari hasil pemeriksaan, Rudini diketahui sebagai pemodal utama dan penanggung jawab kegiatan tambang. Ia sempat merencanakan kerja sama dengan Faisal Pumma dari KSU PUMMA, namun tidak mampu membayar uang muka sebesar Rp1,5 miliar, dan tetap nekat melakukan aktivitas tambang tanpa izin.

Polda Kaltim telah memeriksa 14 saksi, termasuk mahasiswa dokumentator, pengelola KHDTK, pihak KSU PUMMA, serta operator alat berat. Selain itu, empat ahli juga dimintai keterangan, di antaranya dari Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, BPKH Wilayah IV Samarinda, dan akademisi hukum pidana Universitas Brawijaya.

“Dari hasil overlay ahli BPKH, seluruh kegiatan tambang dilakukan di kawasan hutan produksi tetap milik negara tanpa ada izin penggunaan kawasan hutan (PPKH). Ini memperkuat unsur pidana kehutanan dalam kasus ini,” beber Melki.

Rudini dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), serta Pasal 89 ayat 1 huruf a jo. Pasal 17 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Baca Juga:   Pemprov Kaltim Minta Sekolah Hentikan Tradisi Wisuda, Seno Aji: Hapuskan Kebiasaan Itu

Penetapan tersangka dilakukan pada 2 Juli 2025, disusul pemeriksaan dan penahanan pada 4 Juli 2025. Saat ini, Rudini ditahan di Rutan Polda Kaltim, dan penyidik telah mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Tinggi Kaltim. Polda menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Proses pelimpahan berkas tahap I ke kejaksaan juga tengah disiapkan.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

BERITA POPULER