spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BPKAD Benarkan Hotel Royal Suite di Balikpapan Aset Pemprov Kaltim

Foto: Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Ahmad Muzakkir (Hadi Winata/Radar Samarinda)

SAMARINDA – Hotel Royal Suite di Balikpapan kini menjadi sorotan tajam setelah diketahui beroperasi sebagai tempat hiburan malam, yang berdiri di atas lahan dan bangunan yang merupakan bagian dari aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) sehingga menimbulkan persoalan secara hukum dan administratif.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Ahmad Muzakkir menegaskan bahwa hotel tersebut merupakan bagian dari aset milik Pemprov Kaltim sedangkan lahan bangunan merupakan aset Pemerintah Kota Pemkot Balikpapan.

“Dari data pencatatan aset, bangunan Hotel Royal Suite adalah milik Pemprov Kaltim dengan nilai sekitar Rp60 miliar. Sementara itu, lahan seluas satu hektare tempat hotel tersebut berdiri tercatat sebagai milik Pemerintah Kota Balikpapan,” ujarnya.

Terkait pengelolaan, aset tersebut belum memiliki kejelasan hukum atas status kepengelolaan. Namun, sebelumnya pihak PemKot Balikpapan disebut telah meminta agar status kepemilikan dan pengelolaan hotel segera diselesaikan lantaran aktivitas komersial tidak semestinya berlangsung di atas aset yang status hukumnya belum jelas.

Baca Juga:   Hari Pertama Kerja, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Fokus Akselerasi Pembangunan

“Pemkot Balikpapan telah menyampaikan permintaan agar permasalahan ini segera diselesaikan secara hukum dan administratif,” tambah Muzakkir.

Menanggapi situasi ini, Pemprov Kaltim melalui Biro Umum telah mengambil langkah konkret dengan memutus kerja sama pengelolaan hotel bersama pihak ketiga.

“Pihak Biro Umum telah memutus hubungan kerja dengan pengelola. Mereka adalah pengguna barang, jadi mereka yang berwenang mengambil keputusan tersebut,” jelas Muzakkir.

Dalam hal ini, ia menekankan bahwa BPKAD hanya bertugas mencatat dan menatausahakan aset milik daerah. Tanggung jawab atas penggunaan, pemeliharaan, serta kerja sama hukum berada di tangan unit kerja yang memanfaatkan aset tersebut.

“Kami hanya memastikan bahwa semua aset yang dicatat telah bersih secara administratif. Namun untuk urusan hukum atau perikatan kerja sama, itu bukan ranah kami, melainkan unit pengguna dan Biro Hukum,” tutupnya.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER