spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kawal Aspirasi Driver Online, Pemprov Kaltim Dorong Kemenhub Buat Regulasi Khusus

Foto: Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji saat menjumpai demonstran di depan Kantor Gubernur Kaltim. (Hadi Winata/Radar Samarinda)

SAMARINDA – Polemik Kesejahteraan ojek online (ojol) terhadap ketimpangan pembagian hasil antara mitra dan aplikator menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim). Pihaknya menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti tuntutan yang disuarakan oleh Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) dalam aksi unjuk rasa yang digelar di depan Kantor Gubernur Kaltim pada Senin (20/5/2025).

Sebanyak ratusan driver ojol dari berbagai aplikasi terlihat memadati jalanan untuk menyuarakan pentingnya perlindungan dan peningkatan kesejahteraan driver transportasi online, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.

Saat menyambangi para driver ojol, Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) guna mendesak pembentukan regulasi atau undang-undang khusus terkait transportasi online.

“Pemprov Kalimantan Timur hari ini juga akan membuat surat resmi kepada Kemenhub, dan besok akan langsung kami serahkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Seno Aji mengungkapkan bahwa isi surat tersebut merupakan desakan kepada pemerintah pusat agar segera mengatur regulasi yang lebih berpihak pada para driver, termasuk penetapan tarif dasar yang layak agar mereka memperoleh penghasilan yang sesuai.

Baca Juga:   Potensi Biodiesel, Inovasi Energi Terbarukan yang Butuh Optimalisasi

Dalam aksi damai ini, AMKB menyampaikan sejumlah tuntutan, yakni pihaknya meminta adanya kenaikan tarif bersih untuk layanan ojek online roda dua dan penghapusan biaya tambahan yang dibebankan kepada pelanggan. Tujuannya agar tarif tetap terjangkau namun pendapatan driver tetap memadai.

Kemudian, AMKB juga mendesak agar ada regulasi serta penetapan tarif dasar untuk layanan pengantaran makanan dan barang. Ketiga, mereka meminta penetapan tarif bersih yang adil bagi layanan taksi online roda empat, sekaligus penghapusan biaya tambahan yang dinilai memberatkan pelanggan dan driver.

Selanjutnya, pihak driver meminta untuk segera dibuatnya undang-undang khusus transportasi online di Indonesia serta penghentian berbagai program promosi dari aplikator yang dianggap merugikan mitra driver. Program seperti sistem slot, pembatasan jam operasional, double order, mitra jarak dekat, akses hemat, dan lainnya, dinilai memotong penghasilan driver secara signifikan.

Menanggapi tuntutan-tuntutan tersebut, Seno Aji mengapresiasi perjuangan para driver online dan menyebut mereka sebagai bagian vital dari pergerakan ekonomi daerah.

“Teman-teman ojek online adalah urat nadi pertumbuhan ekonomi di Kalimantan Timur. Mereka bekerja siang malam, bahkan 24 jam tanpa henti. Ketika warga lapar jam 2 dini hari, mereka yang mengantar makanan. Mereka hadir tanpa kenal waktu, tanpa keluhan,” ucapnya.

Baca Juga:   Waspada! Balikpapan, Samarinda & Kukar Kembali Zona Merah Covid-19

Terlebih , Seno Aji menekankan pentingnya keberadaan tarif dasar yang diberlakukan secara menyeluruh oleh semua aplikator. Seiring pelimpahan kewenangan pengaturan transportasi roda empat dari Kemenhub ke pemerintah daerah, Seno menyatakan bahwa seluruh aplikator yang beroperasi di Kaltim harus patuh terhadap kebijakan lokal.

“Kita sepakat tarif dasar harus dijalankan. Kewenangan roda empat sudah dilimpahkan ke daerah, maka seharusnya aplikator taat. Jangan hanya mengejar keuntungan, mitra driver harus dapat hak yang layak, dan masyarakat juga perlu harga yang masuk akal,” tegasnya.

Politikus Partai Gerindra ini menekankan bahwa hubungan antara aplikator, driver, dan masyarakat harus bersifat saling menguntungkan. Untuk itu pihaknya, siap menjadi jembatan aspirasi, namun regulasi tetap harus digulirkan dari pemerintah pusat.

“Hubungan ini harus saling menguntungkan. Aplikator, mitra, dan masyarakat harus didengar bersama. Kami di daerah siap menyuarakan, tetapi regulasi tetap harus datang dari pusat,” pungkasnya.

Penulis: Hadi

Editor: Andi Desky

BERITA POPULER