spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dugaan Korupsi Reklamasi Tambang CV Arjuna, Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadis ESDM dan Dirut Perusahaan

SAMARINDA – Kejati Kaltim menindak tegas dugaan korupsi dana reklamasi tambang batu bara oleh CV Arjuna. Dua tersangka resmi ditahan, termasuk mantan Kepala Dinas ESDM Kaltim dan Direktur Utama perusahaan tambang tersebut.

Penahanan dilakukan Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim pada Selasa (19/5/2025), setelah menemukan cukup bukti terkait penyelewengan pelaksanaan reklamasi pertambangan batu bara di wilayah Kota Samarinda oleh CV Arjuna.

Dua tersangka yang ditahan adalah IEE, Direktur Utama CV Arjuna, dan AMR, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim periode 2010–2018.

Penetapan tersangka terhadap IEE dilakukan pada Kamis, 15 Mei 2025, melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05/O.4.5/Fd.1/05/2025. Sedangkan AMR ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 19 Mei 2025, melalui Surat Nomor: TAP-06/O.4.5/Fd.1/05/2025.

Keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum. Ancaman hukuman lebih dari lima tahun serta kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan menjadi dasar penerapan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP.

Baca Juga:   Jaga Intergritas, Kalapas Narkotika Samarinda Berikan Penguatan pada Petugas

“CV Arjuna merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) batu bara seluas 1.452 hektare di Kelurahan Sambutan, Kecamatan Samarinda Ilir. Sesuai kewajiban, perusahaan ini harus melaksanakan reklamasi pascapenambangan,” ujarnya.

Sebagai jaminan, CV Arjuna diwajibkan menempatkan dana reklamasi. Namun, lanjut Toni, pada tahun 2016 Dinas ESDM Provinsi Kaltim menyerahkan kembali deposito jaminan reklamasi kepada perusahaan tanpa prosedur yang semestinya.

“Penyerahan dilakukan tanpa pertimbangan teknis, laporan pelaksanaan reklamasi, penilaian keberhasilan reklamasi, serta tanpa persetujuan pencairan dari instansi berwenang,” tambahnya.

CV Arjuna kemudian mencairkan dana deposito senilai Rp13.128.289.484 untuk kepentingan lain, tanpa melaksanakan reklamasi. Hingga kini, dana jaminan tidak dikembalikan dan bank garansi senilai Rp2.498.500.000 tidak diperpanjang setelah kedaluwarsa.

Akibat perbuatan tersebut, negara menderita kerugian tidak hanya secara finansial, namun juga dalam bentuk kerusakan lingkungan yang diperkirakan mencapai Rp58.546.560.750.

“Atas tindakan ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Toni Yuswanto.

Baca Juga:   Rekonstruksi Kasus Tali Jemuran Maut: Saksi Benarkan Kemaluan Korban Ditendang Tersangka

Penulis: Dimas
Editor: Agus S

BERITA POPULER