spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPW NasDem Sikapi Kadernya yang Terjerat Kasus Korupsi Proyek Fiktif PT Telkom

SAMARINDA – Nama Partai NasDem Kaltim ikut terseret dalam pusaran kasus korupsi proyek fiktif di PT Telkom Indonesia. Salah satu kadernya, KMR, yang juga anggota DPRD Kaltim dari daerah pemilihan Kota Balikpapan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta atas dugaan keterlibatan dalam skandal senilai Rp431,728 miliar.

Penetapan tersangka terhadap KMR dilakukan pada Rabu (7/5/2025) bersama delapan orang lainnya, sebagaimana tertuang dalam siaran pers Kejati DKI Jakarta Nomor PR-27/M.1.3/Kph.2/05/2025. Perkara ini mencuat dari praktik pengadaan fiktif yang melibatkan anak perusahaan PT Telkom dan sejumlah vendor pada tahun anggaran 2016–2018.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris DPW Partai NasDem Kaltim, Fatimah Asyari, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu informasi resmi dari instansi penegak hukum.

Ia menegaskan bahwa partai akan bersikap sesuai aturan dan menjunjung tinggi proses hukum. “Kami belum menerima informasi resmi. Namun prinsipnya, Partai NasDem taat hukum dan menghormati seluruh proses yang sedang berjalan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ucap Fatimah saat dikonfirmasi.

Terkait potensi pergantian antar waktu (PAW) maupun penonaktifan kader yang terjerat kasus, Fatimah mengatakan keputusan tersebut akan menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan belum bisa diputuskan secara prematur.

Baca Juga:   BNN Samarinda Fokus Berantas Narkoba di Kampung Tenun dan Lambung Mangkurat

“Kita tunggu proses dan putusan hukumnya. Banyak hal bisa berkembang dalam proses peradilan. Saya tidak ingin berspekulasi atau mengomentari hal yang belum pasti,” tegasnya.

Adapun KMR disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam pasal tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

BERITA POPULER