spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dendam Berdarah di Depan Klub Malam: 9 Tersangka Penembakan Samarinda Dicokok!

 

SAMARINDA – Kurang dari 24 jam pasca insiden penembakan brutal yang merenggut nyawa seorang pria di depan Crowners Pub, Jalan Imam Bonjol, Samarinda, Kalimantan Timur, pada Minggu (4/5/2025) dini hari, Polresta Samarinda bersama Jatanras Polda Kaltim bergerak cepat dan berhasil mengungkap kasus ini.

Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol. Endar Priantoro, secara resmi mengumumkan penetapan sembilan orang sebagai tersangka, termasuk pelaku utama yang melakukan eksekusi dalam kasus yang diduga kuat sebagai pembunuhan berencana.

Korban teridentifikasi sebagai UD (34), seorang warga Samarinda Ilir. Ia menjadi target penembakan sesaat setelah mengantar istrinya keluar dari klub malam dan sedang menunggu kendaraan.

“Telah terjadi tindak pidana pembunuhan berencana. Korban atas nama UD, umur 34 tahun, warga Samarinda Ilir,” tegas Irjen Pol. Endar Priantoro dalam konferensi pers di Polsek Samarinda Sebrang, Senin (5/5/2025).

Kapolda menjelaskan kronologi singkat kejadian, “Ketika itu korban baru mengikuti istrinya dari tempat itu, sedang menunggu mobil. Kemudian para pelaku langsung menembakkan beberapa peluru ke arah korban.”

Baca Juga:   Tragedi Tenggelamnya Bocah 4 Tahun di Sungai Kerbau Lok Bahu

Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan visum, ditemukan tiga luka tembak mematikan pada tubuh korban, yakni dua di dada dan satu di pinggang kiri. Tiga proyektil berhasil diangkat saat autopsi, mengindikasikan serangan yang sangat terarah.

“Dari hasil autopsi ditemukan tiga proyektil di tubuh korban,” ungkapnya.

Kerja keras tim gabungan membuahkan hasil dengan diamankannya sembilan tersangka dalam waktu singkat.

Mereka adalah FA (pengawas), UJ (eksekutor), serta LA, UL, SU, SA, AR, DA, dan N. Kepolisian memastikan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran yang terstruktur dalam aksi keji yang direncanakan matang ini.

Atas perbuatan mereka, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang memiliki ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama dua puluh tahun.

Sejumlah barang bukti krusial berhasil diamankan pihak kepolisian, termasuk satu pucuk senjata api laras pendek, beberapa butir amunisi aktif, lima selongsong peluru bekas tembakan, dua proyektil yang ditemukan di TKP, serta kunci sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku saat menjalankan aksinya.

Baca Juga:   Edan! Mau Hura-hura di Tahun Baru, Suami ini Jual Istri Lewat MiChat

Mengenai motif di balik pembunuhan ini, Kapolda mengungkapkan bahwa penyidikan awal mengarah pada dugaan kuat adanya dendam antara pelaku dan korban.

Namun, detail lebih lanjut mengenai latar belakang konflik tersebut masih dalam pendalaman oleh pihak kepolisian.

“Motifnya sementara balas dendam antara pelaku dan korban. Detailnya akan kami sampaikan setelah hasil pengembangan lengkap,” jelas Kapolda.

Lebih lanjut, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya keterkaitan kasus ini dengan jaringan peredaran narkoba.

Irjen Endar Priantoro mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Kami indikasikan masalah ini terkait narkoba. Kami minta kepada masyarakat untuk dapat melaporkan jika ada hal-hal yang mencurigakan. Kami akan tindak tegas masalah narkoba,” tegasnya sekali lagi.

Saat ini, fokus penyelidikan juga tertuju pada penelusuran asal-usul senjata api yang digunakan dalam penembakan.

Pihak kepolisian tengah menunggu hasil pemeriksaan dari Laboratorium Forensik (Labfor).

Selain itu, pengembangan penyidikan terus dilakukan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam aksi pembunuhan berencana ini.

Baca Juga:   Polisi Ungkap Pencurian Mobil di Palaran, Mobil Disembunyikan Pelaku di Makroman

Penulis : Dimas
Editor: Nicha R

BERITA POPULER